Breaking News: Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir Oleh DKPP

Breaking News: Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir Oleh DKPP

Tangkapan layar YouTube sidang DKPP RI. (Akun YouTube DKPP RI).

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Sanksi tersebut berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, ada enam anggota KPU RI yang diganjar sanksi peringatan keras. Sanksi itu diketok dalam putusan yang sama.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito seperti dikutip dari YouTube DKPP RI. Senin (5/2).

Sedangkan anggota KPU RI yang ikut dijatuhi sanksi ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Diketahui, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor pelapor mendalilkan ketua dan anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro yang merupakan pelapor perkara 135 menyampaikan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU pun mengubahnya seusai proses di KPU berjalan. Seperti dikutip dari Republika Online.

“Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *