Ridwan (Ex. Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping) Kabupaten Lebak, memakai rompi tahanan Kejati Banten. (Foto: Humas Kejati Banten).
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Ridwan (Ex. Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping) Kabupaten Lebak yang diduga melakukan korupsi dengan cara menjebol brankas hingga Rp. 6,1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farhan dalam konfrensi pers yang digelar, Senin (5/2) mengatakan Ridwan mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi.
Dengan memanfaatkan adanya celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya, Ridwan keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas Tersangka, terang Didik.
Agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, maka Tersangka Ridwan melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS) bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian, ungkapnya.
Didik menjelaskan, akibat perbuatan Tersangka, Bank Banten mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 Miliar dalam kurun waktu Februari 2022 sampai dengan September 2022.
“Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Tersangka Ridwan untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang Tersangka,” ujarnya.
Didik mengungkapkan, perbuatan tersangka tersebut terbongkar setelah adanya sistem pengeluaran di Bank Banten. Temuan tersebut kemudian dilakukan audit dan pemeriksaan kamera CCTV atau kamera pengintai. Dari hasil audit dan kamera pengintai terdapat pengeluaran yang tidak sesuai. Selain itu, terdapat video yang memperlihatkan tersangka mengambil uang dari dalam brankas.
“Ketahuannya dari sistem pengeluaran bank ternyata itu tidak benar. Kemudian diaudit dan dilihat CCTV ketahuan (mengambil uang),” ungkapnya.
Dari temuan tersebut, pihak Bank Banten sambung Didik, membuat laporan kepada Kejati Banten pada awal tahun 2024. Dari laporan tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata mantan Kajari Surabaya ini.
Akibat perbuatannya, tersangka Ridwa oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Disangkakan pasal 2 dan pasal 3 (Undang-undang Tipikor),” tuturnya.
Tersangka Ridwan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang karena dikhawatirkan melarikan diri. “Selain itu juga merusak barang bukti,” tandasnya.