Ditengah Kota Serang Tidak Jauh Dari TPS, APK Caleg Masih Terpasang Dihari Pencoblosan! EDS Kritik Keras Kinerja Penyelenggara Pemilu

Ditengah Kota Serang Tidak Jauh Dari TPS, APK Caleg Masih Terpasang Dihari Pencoblosan! EDS Kritik Keras Kinerja Penyelenggara Pemilu

APK Milik Caleg Partai Demokrat masih terpasang pada hari pencoblosan. (Foto: Redaksi).

Serang – Alat Peraga Kampanye (APK) yang sejatinya harus sudah ditertibkan sebelum memasuki masa tenang pemilu, masih saja tetap terpasang pada hari pelaksanaan pemilu. Salah satunya APK yang masih terpasang di samping Masjid Cijawa, Jl. KH. Abdul Fatah Hasan yang tidak jauh dari TPS 001 Cipare.

Menanggapi kejadian tersebut, Peneliti Election And Democracy Studies (EDS), Raihan Nur yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (14/2) mengkritik keras kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) khususnya dalam hal penertiban APK seharusnya telah di tertibkan sebelum memasuki masa tenang.

“Terdapat kegagalan komunikasi yang terbangun antara penyelenggara pemilu di Kota Serang,” tegasnya.

Lebih lanjut Raihan mengatakan tidak adanya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu dalam penertiban APK dengan maksimal dan kurangnya koordinasi penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah dan peserta pemilu, menjadikan kegagalan penertiban APK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Raihan pun menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait, telah jelas mengatur tentang pelaksanaan penertiban, siapa yang berwenang dan bertanggung jawab menertibkan serta sanksi yang diberikan jika melanggar, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, Maupun Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Jika memperhatikan peraturan perundang-undanan sebagaimana dimaksud dan dengan pertimbangan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, EDS mendesak KPU dan Bawaslu Kota Serang untuk bergerak dan bertanggung jawab atas pelanggaran APK tersebut, melakukan koordinasi kembali dengan pemerintah daerah dan peserta pemilu untuk menertibkan APK yang masih saja terpasang hingga pelaksanaan hari pemilu, memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja tetap melakukan pemasangan APK disaat masa tenang hingga hari pelaksanaan pemilu, serta mengevaluasi kinerja masing-masing lembaga penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu agar kejadian ini tidak terulang kembali pada Pemilukada yang akan dating, tandasnya.

Bawaslu Tidak Respon

Sebelumnya Reportase Banten sudah mengirimkan foto ini kepada Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan pada Selasa (13/2) pukul 17.54 wib namun pada hari pencoblosan ternyata APK tersebut masih terpasang.

Begitupun Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (14/2) pukul 11.30 wib tidak menjawab pesan yang dikirimkan meskipun pesan bercentang dua biru, begitupun telpon WA juga tidak direspon.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *