KPU Kabupaten Tangerang laksanakan BimTek KPPS se-Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/1). (Foto: bantenraya.co)
Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (DPP KOMPPI) resmi melaporkan Ketua KPUD Kabupaten Tangerang atas Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran Belanja Konsumsi Bimtek PPK, PPS, KPPS dan Pelantikan KPPS, PPS sebesar Rp. 5.570.158.000 ke Kejaksaan Tinggi Banten. Jum’at, (2/2).
Hal ini disampaikan Ketua DPP KOMPPI, Usrah yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (4/2) malam. Laporan pengaduan Dugaan KKN tersebut terkait adanya dugaan pemotongan anggaran/Mark’Up anggaran Belanja Konsumsi Bimtek KPPS dan Pelantikan KPPS pada tanggal 25-26 Januari 2024 yang diselenggarakan pada masing-masing KPPS di setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang oleh KPUD Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil Investigasi dan temuan kami, bahwa kami menemukan adanya dugaan Mark’Up Anggaran besar besaran yang dilakukan oleh Penyedia Konsumsi pada saat pelaksanaan Bimtek dan Pelantikan KPPS yang ditunjuk oleh pihak KPUD Kabupaten Tangerang.
Dan kami menemukan ada Indikasi dugaan Mark’Up anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Belanja Konsumsi kegiatan Pelantikan KPPS sebesar Rp. 883.568.000, dan kegiatan Bimtek KPPS sebesar Rp. 2.145.774.000
Jadi jumlah indikasi dugaan Indikasi Kerugian pada 2 kegiatan Belanja Komsumsi tersebut sebesar Rp. 3.029.342.000, dari total anggaran konsumsi Bimtek dan Pelantikan KPPs yg seharusnya disalurkan sebesar. 4.607.176.000.
Untuk Diketahui bahwa Tahun 2024 ini KPUD Kabupaten Tangerang menetapkan Anggaran sebesar Rp. 5.570.158.000 untuk Belanja Konsumsi Bimtek PPK, PPS, KPPS dan Pelantikan KPPS yang dilaksanakan pada Januari Tahun 2024, untuk kegiatan diantaranya Konsumsi Bimtek PPK sebesar Rp. 31.320.000, PPS sebesar Rp. 88.776.000, KPPS sebesar Rp. 304.048.000 dan Pengadaan ATK dan Spanduk sebesar Rp.578.800.000, serta Konsumsi Pelantikan KPPS sebesar Rp. 1.199.128.000, PPS sebesar Rp.31.236.000, dan Pengadaan ATK/Spanduk sebesar Rp. 137.000.000.
Terkait dengan Laporan tersebut kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan tersebut serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar yang dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp Minggu (4/2) malam, belum membalas pesan whatsapp yang dikirimkan Reportase Banten.