Lima jenis surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2024. (Foto: KPU Kabupaten Serang)
Serang – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengingatkan kembali masyarakat yang punya hak memilih agar datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 dan mengenali 5 Kertas Suara yang terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
Berikut 5 Surat Suara yang digunakan pada Pemilu 2024
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni :
- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota. (Advetorial)