Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan menunjukan barang bukti. (Foto: Bidhumas)
Serang – Satresnarkoba Polresta Serang Kota gelar Presscon ungkap kasus Narkotika jenis Sabu berhasil meringkus 6 pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi pada Rabu lalu (31/01).
Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil amankan barang bukti berupa sabu Seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir.
Keenam tersangka tersebut berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pulo Merak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan menambahkan, para tersangka merupakan jaringan narkotika yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang Kota. “Mereka mengedarkan narkotika dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya ke pembeli,” ucapnya.
Yudha mengatakan modus dari pelaku adalah dengan cara meletakkan barang disuatu tempat. “Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli, kemudian Pembeli menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang,” ujarnya.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka. “Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tutup Yudha (Bidhumas).