Sehari Jelang Pencoblosan! Ibu Kota Provinsi Banten Masih Banyak APK Terpasang, EDS: Penyelenggara Pemilu dan Pemda Diminta Bersinergi

Sehari Jelang Pencoblosan! Ibu Kota Provinsi Banten Masih Banyak APK Terpasang, EDS: Penyelenggara Pemilu dan Pemda Diminta Bersinergi

Sejumlah APK yang masih terpasang di jalan Tripjamaksari (Perlintasan Kereta Api) yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Bawaslu Banten. (Foto: Redaksi).

Serang – Sehari menjelang pencoblosan, Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten masih banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.

Jaya warga Kota Serang yang ditemui Redaksi di Jalan Trip Jamaksari tepat di perlintasan Kereta Api, Selasa (13/2) mengatakan sangat miris melihat masih banyaknya APK yang terpasang disekitar stadion Maulana Yusuf.

“Padahal lokasinya tidak jauh dari kantor Bawaslu Banten,” ketusnya.

Menurut Jaya, sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Kota Serang menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggara Pemilu, kalau di Ibu Kota saja begini apalagi di Kabupaten/Kota yang lain, tandasnya.

Baca juga: Hari Kedua Masa Tenang APK Masih Marak Terpasang Ditengah Kota Serang, Ketua Bawaslu Sentil KPU

Peneliti Election And Democracy Studies (EDS), Raihan Nur yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (13/2) mengatakan pada masa tenang pemilu tahun 2024 di Kota Serang, masih didapati beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dibeberapa titik di Kota Serang. Masa tenang sebagaimana pengertian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Selanjutnya disebut UU Pemilu), merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Lebih lanjut Raihan menjelaskan jika melihat apa saja aktivitas kampanye pemilu tersebut, Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu menjelaskan bahwa salah satu dari aktivitas kampanye pemilu adalah Pemasangan Alat Peraga di tempat umum. Karena APK merupakan salah satu aktivitas kampanye pemilu dan masa tenang sebagai larangan dari adanya aktivitas kampanye pemilu, maka sudah seharusnya APK yang masih ada terpasang dijalan-jalan Kota Serang untuk dapat diturunkan dan ditertibkan.

Jika melihat fenomena tersebut, seharusnya pemerintah daerah Kota Serang harus tanggap dan bergerak cepat dengan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kota serang untuk menurunkan APK yang masih bertebaran di Kota Serang, mengingat masa tenang dalam pemilu merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilu tahun 2024, ujar Raihan.

Menurut EDS, terkait APK yang masih terpasang di beberapa titik di kota serang dan siapa yang berhak menertibkannya maka, harus melihat masing masing kewenangan dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum bagian Lampiran I menyebutkan  bahwa “Pada saat memasuki masa tenang, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK.”

Baca juga:  Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Kota Serang, Ketua KPU: Kami Sudah Melaksanaan Rakor, Undangan pun Sudah Disampaikan

Keputusan KPU tersebut telah mengatur dengan jelas bahwa KPU pada tingkat Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan APK.

Peran Bawaslu sendiri pada masa tenang, telah dijelaskan pada Pasal 42 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, bahwa Pengawas Pemilu melakukan pengawasan sesuai kewenangannya masing-masing dan pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui patroli pengawasan masa tenang.

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan siapa yang memiliki kewajiban dalam membersihkan APK, yaitu KPU, Peserta Pemilu, Bawaslu, dan pemerintah setempat yang saling berkoordinasi dengan dimulai dengan koordinasi yang inisiasi KPU untuk membersihkan APK yang masih terpasang di Masa Tenang.

Peran Bawaslu sendiri, sebagai penyempurna koordinasi melalui fungsi pengawasannya sebagaimana disebutkan diatas, dan dengan rekomendasi pengawasan tersebut, pemerintah daerah melalui Satpol PP, dapat melakukan eksekusi pembersihan yang berkoordinasi dengan KPU dan peserta pemilu.

Sebelumnya Ketua ICMI Orda Kota Serang, Agus Munandar yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Senin malam (12/2) mengatakan, melihat dan menyaksikan  APK yang masih banyak terpampang tidak hanya di sudut kota hingga ke peloksok perkampungan, namun masih banyak ditemukan di jalan raya.

Baca juga: Masa Tenang! APK Masih Marak Terpasang di Kota Serang, ICMI Berharap Bawaslu dan Pemkot Tingkatkan Kinerja Penertiban

“Padahal ini hari kedua masa tenang, sungguh sangat miris melihatnya,” ungkap Agus.

Jangan sampai hal ini terbiarkan hingga di hari ketiga, karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik caleg dan teamses, karena bisa jadi mereka menganggap BAWASLU pilih kasih atau ada kepentingan lain, ujar Agus.

Maka kami berharap pihak BAWASLU betul betul mengerahkan segala potensi yang dimiliki dibantu oleh Pemkot Serang agar APK yang masih terpampang hingga hari kedua di hari tenang betul-betul dapat tertangani dengan baik sehingga prasangka-prasangka kurang baik  dari pihak lain dapat ditepis.

“Bukan saatnya saling tunjuk, selesaikan tugas dengan baik,” tegasnya.

Jangan sampai masalah APK ini menimbulkan permasalahan baru, terutama konflik dengan peserta pemilu, tutup Agus mengakhiri wawancara.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *