Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, M. Farhan Aziz memberikan keterangan didepan ballroom tempat pelaksanaan pleno KPU. (Foto: PilarBanten)
Serang – Partai Demokrat Kota Serang menilai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Serang pada Pemilu Tahun 2024 berjalan buruk.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, M. Farhan Aziz yang didampingi pengurus dan simpatisan didepan ballroom hotel di Kota Serang tempat pelaksanaan rapat pleno. Selasa Malam (5/3).
“Pleno hari ini berjalan sangat buruk, Saya langsung menyampaikan intinya,” ungkap Farhan.
Menurutnya pelaksanaan pleno non prosedural jadi tidak mengikuti prosedur atau SOP ataupun PKPU no 5 tahun 2024.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan dalam pelaksanaan pleno yang digelar hari ini ada semacam pemaksaan putusan seperti pada tadi sore hari, kita secara terpaksa, dipaksa untuk menerima hasil dari kecamatan Taktakan untuk DPR RI, yang mana saat itu kita sedang melakukan gugatan terhadap pengglembungan suara di tiap-tiap TPS.
“Oleh karena itu, itulah alasan saya kenapa kami bilang sidang kali ini adalah sidang yang buruk,” ketus Farhan.
Farhan menuding Nanas Nasihudin selaku Ketua KPU Kota Serang tidak memiliki integritas dan tidak memiliki profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut Farhan menyebutkan disaat Saksi dari Partai Demokrat sedang memberikan sampel 9 TPS atas pengglembungan sebesar 1328 suara di kelurahan Dranggong maupun Panggung Jati, pihaknya dipaksa untuk menerima begitu saja.
Farhan menegaskan, padahal terbukti dari 9 sampel TPS itu terdapat perbedaan untuk caleg DPR RI antara formulir C hasil TPS dan formulir D hasil pleno Kecamatan.
“Ada kebohongan pada hasil perbedaan C hasil dan D hasil, dan itu bukan salah input,” tegasnya.
Tadinya suara 4 menjadi 45, ini bukan unsur kesengajaan karena bukan hanya 1 TPS saja tapi dibanyak TPS juga terjadi, tandasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan KPU yang hanya berpatokan kepada 9 sampel saja dan sudah di akomodir dalam pleno kemudian kasus ditutup.
“Saya sangat tidak mengerti logika berpikir sampling, contoh sampel darah. Kalau ada indikasi, berarti itu menjadikan bukti keseluruhan.” Tegas Farhan.
Pihaknya berkeyakinan jikalau 9 TPS itu terbukti terjadi pengglembungan, maka di TPS-TPS selanjutnya juga terjadi pengglembungan. “Sehingga harus dibuka bukan untuk ditutup saja kasusnya,” tegas Farhan diikuti sorak para Kader Partai Demokrat Kota Serang.
Pihaknya menuntut Ketua KPU Kota Serang untuk mempertanggungjawabkan permasalahan ini.
“Jikalau ada perubahan antara C hasil dengan D hasil, itu artinya apakah ini sebuah kecurangan, kelalaian atau ini merupakan pembohongan publik atau kesengajaan, ini yang harus dikompusikan oleh Nanas.” Tegasnya.
Farhan juga meminta kepada wartawan untuk menanyakan kepada Ketua KPU Kota Serang apakah memiliki integritas, profesionalisme dan kompetensi harus dibuktikan kepada publik.
Farhan menegaskan bahwa masalah ini bukan menang atau kalah, pihaknya hanya meminta keadilan. Jikalau ada suara 4 ya ditulis 4 jangan ditambah 5.
Atas dasar itulah pihaknya menyimpulkan bahwa KPU Kota Serang tidak professional dalam menyelenggarakan pemilu.
Pihaknya sudah memberikan bukti dan sudah sesuai prosedur, tandasnya.
Farhan juga mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada Bawaslu atau Gakkumdu juga akan memproses kasus ini.
“Kami juga akan melaporkan kasus ini kepada DKPP RI,” tegasnya.
Pihaknya menuntut KPU Kota Serang untuk membuktikan professionalitasnya untuk membuktikan kasus pengglembungan ini.
“Kami menuntut bukti nyata KPU Kota Serang atas kasus pengglembungan ini,” tandasnya.
Farhan mencontohkan penyelenggaraan pemilu didaerah lain, menurutnya jika ada pengglembungan itu dibuka kotak suaranya.
Pihaknya masih sangat baik karena hanya minta dibandingkan C hasil dengan D hasil.
Menurutnya hal ini sangat sederhana, karena tinggal melihat di dokumen yang dimaksud.
Kami masih sangat baik kepada KPU Kota Serang karena mungkin sudah capek dan Lelah dalam menyiapkan pemilu. “Tapi tolong hak rakyat, suara rakyat jangan dihilangkan” ujarnya.
Dalam pleno Kecamatan Walantaka, Taktakan dan Serang juga terjadi deadlock, karena hasil plenonya tidak dibacakan terlebih dahulu keputusannya sehingga bisa dicocokkan antara C hasil dengan D hasil untuk Caleg DPR RI. Tapi kenyataannya tidak dibacakan, atas dasar itulah Saksi dari Partai Demokrat tidak mau menandatangani hasil pleno pada 3 kecamatan tersebut untuk D hasil Caleg DPR RI.
Hal itulah yang menjadi sikap Partai Demokrat yang tidak setuju dan kecewa terhadap perlakuan KPU Kota Serang.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin hingga berita ini diturunkan belum menjawab pesan yang dikirimkan meski pesan bercentang dua biru. (Adityawarman)