Ketua ICMI Banten, Eden Gunawan. (Foto: Bidang Media ICMI Banten),
Serang – Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Banten menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menangani kasus alih fungsi Situ Ranca Gede seluas 25 hektare yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis malam (21/3) Ketua ICMI Banten, Eden Gunawan menegaskan bahwa aset Situ Ranca Gede secara kasat mata telah digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses tuntas.
“Secara hukum, saya setuju dengan Pak Pj (Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar) untuk menuntaskan kasus ini. Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini tidak ditindaklanjuti padahal sudah jelas ada pelanggaran hukum,” tegas Eden.
Eden menambahkan, alih fungsi Situ Ranca Gede telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Situ yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan tempat wisata kini telah berubah menjadi kawasan industri.
“Dampak lingkungannya harus diperhatikan. Situ Ranca Gede itu kan daerah resapan air. Kalau diurug, airnya akan pindah ke tempat lain, seperti ke pemukiman atau pabrik. Ini yang menyebabkan banjir,” jelas Eden.
Eden mengimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas PRKP Banten, Dinas PUPR Banten, Balai Sumber Daya Air (SDA) Banten untuk serius menangani dampak lingkungan akibat alih fungsi Situ Ranca Gede dan juga BPN yang bisa saja sudah mengeluarkan sertifikat.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang ilegal.
Kasus ini masih terus bergulir dan Kejati Banten masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.