Sekretaris Jenderal Aliansi BEM Banten Bersatu Idan Wildan. (Foto: ist).
SERANG – Menyoroti berbagai isu yang ada di provinsi Banten, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengadakan ngabuburit intelektual dan buka Bersama bertema diskusi “Menakar Problematika Provinsi Banten Hari Ini” di Kampus Universitas Serang Raya (Unsera), pada kamis, (21/3).
Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Banten menyoroti berbagai persoalan berkenaan dengan isu-isu yang ada di Banten, salahsatu diantaranya isu mega korupsi di wilayah Banten.
Sekjen Aliansi BEM Banten Bersatu Idan Wildan mengatakan dengan di diadakannya ngabuburit intelektual dan buka bersama ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar mahasiswa se-Banten.
“Melihat banyaknya informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di provinsi Banten terkait persoalan alih fungsi lahan pemerintah provinsi Banten di Situ Ranca Gede Jakung, yang diduga dijual, yang melibatkan beberapa oknum politisi provinsi Banten serta pihak swasta. Namun, sampai detik ini pihak Kejati Banten belum dapat melakukan penetapan tersangka,” katanya.
–
Merujuk pada 23 Oktober 2023 lalu hingga sekarang, terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) kepada pihak-pihak terkait. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten terhadap oknum-oknum yang terlibat.
“Jangan sampai ketidaktegasan Kejati Banten mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Bahwa tujuan bernegara ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujar Wildan.
“Senada dengan UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Tujuan dari negara yang menganut sistem negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan itu, salah satu prinsip penting negara hukum ialah memiliki jaminan kesetaraan bagi setiap individu dihadapan hukum. Dengan demikian, setiap individu berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
–
“Kita menilai bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan peraturan hukum tertinggi,” tuturnya.
Selanjutnya, Wildan menyebut dengan kegiatan ini akan melakukan pengalawalan terhadap isu ini. Dikatakannya juga, akan mendesak Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut serta nantinya akan mendorong KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
“Dengan itu kita merumuskan bentuk pengawalan terhadap isu ini, dan Kita menekan kepada Kejati Banten segara menetapkan tersangka kepada oknum mafia tanah yang melakukan koorporasi hitam, usut tuntas sampai ke akar-akarnya jangan tebang pilih. jangan sampai orang suruhan yang ditersangkakan dan aktor intelektual tidak jadi tersangka, jika kejati Banten tidak segera menetapkan tersangka kami akan mendorong dan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini,” Tukasnya.
“Melalui Ngabuburit Intelektual inilah kita rumuskan untuk mengawal isu ini sampai tuntas. Tutup Wildan.*