Puluhan mahasiswa dari Aliansi BEM Serang Raya menggelar aksi di depan Kejati Banten selesaikan kasus Situ Ranca Gede Jakung. (Foto: Reportase Banten).
Serang – Sebanyak puluhan mahasiswa dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Serang Raya menggelar aksi di depan Kantor Kejati Banten, pada Senin (29/4). Akibat aksi ini, arus lalu lintas disepanjang jalan depan Kejati Banten sempat macet panjang.
Aksi tersebut digelar, bertujuan mendesak Kejati Banten dalam penanganan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Diketahui, lahan Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset Pemprov Banten seluas 25 hektare.
Sebagai bentuk kecaman terhadap Kejati Banten, para mahasiswa membawakan pamflet yang bertuliskan tuntutan penyelesaian kasus Situ Ranca Gede Jakung. Mahasiswa menilai Kejati Banten lamban dalam menetapkan tersangka.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede itu telah naik pada tahap proses penyidikan sejak Desember 2023 lalu.
Sebagai bentuk kekecewaannya, mahasiswa membakar ban dan memberikan kartu merah sebagai simbol lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede.
“Kami berikan kartu merah, ini memberi pesan kepada Kejati hari ini tidak berintegritas dari pada kinerja dalam menangani kasus yang ada di Banten,” kata Korlap Aksi, Abdul Aziz kepada wartawan.
Dirinya menuntut Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut mengingat dugaan dalam kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.”Kami minta penyidik seminimal mungkin ungkap satu atau dua orang tersangka kasus korupsi ini,” katanya.
Di sisi lain, mahasiswa menuding ada dua politisi di wilayah Banten yang menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut yang harus diungkap.
Menurutnya, aksi dilakukan bagian dari langkah kedua setelah audiensi dengan pihak Kejati Banten tidak menemukan kejelasan. “Maka langkah kedua, kami turun ke jalan,” katanya.
Dikesempatan yang sama, Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Imawan berjanji tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Penyidik, kata dia, masih fokus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi terhadap ratusan masyarakat yang mengklaim memiliki kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Kendati demikian, Dari 250 warga baru sekitar 29 orang yang telah memenuhi panggilan Kejati, Ketidak hadiran masyarakat menjadi kendala dalam proses penyidikan ini.
“Kami sedang telusuri apakah mereka pemilik? lalu dari mana dokumen pemilikannya? Kami ingin mengungkap alasan yang mereka miliki,” jelasnya.***