Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan penangkapan dua pelaku penadah dan perantara Cula Badak Jawa. (Foto: Adityawarman).
Serang – Petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten kembali meringkus pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan badak jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kedua pelaku yang harus mendekam di balik ruang tahanan Polda Banten, yakni Yogi (41) warga Jakarta dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy (71) warga Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan Yogi dan Willy merupakan pengembangan dari kasus Sunendi alias Nendi. Terdakwa Nendi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Dari Sunendi, kita kembangkan ke Yogi. Yogi ini menawarkan cula badak kepada pembeli,” ujar Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan di Kota Serang, Jumat (26/4).
Yogi merupakan penghubung antara Sunendi dan Willy, pembeli cula badak. Ia mewarisi peran ayahnya, E, yang sebelumnya juga menjadi perantara penjualan cula badak Jawa.
“E sudah meninggal, dia yang menghubungkan ke Willy,” jelas Dian.
Sementara WIlly, warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, menangis histeris di Polda Banten, pada Jumat (26/4/2024). Ia menangis karena merasa tidak terlibat dalam kasus perburuan Badak Jawa.
“Aku enggak tahu,” ujarnya.
Saat digelandang polisi, Willy yang mengenakan rompi tahanan warna orange dan tangan diborgol, terus menangis. Ia bahkan harus ditenangkan oleh personel Polda Banten.
Berdasarkan pengakuan Sunendi, ia telah memburu enam badak di TNUK, Pandeglang. Empat cula badak hasil buruannya dijual melalui E atau Yogi, seharga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta lebih.
Cula badak keenam diperjualbelikan oleh Yogi dan Willy di Hotel Jayakarta. Transaksi ini dibuktikan dengan slip transfer sebesar Rp 525 juta, dengan Yogi menerima Rp 5 juta sebagai upahnya.
“Uang hasil penjualan lainnya dikirimkan kembali kepada N (Sunendi). Kasus ini sudah menemukan pelakunya, mulai dari pemburu, penjual, hingga pembeli,” tegas Dian Setyawan.
Yogi ditangkap pada 17 Maret 2024 di kontrakannya di Jakarta Timur, sedangkan Willy diringkus pada 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Yogi dan Willy dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penangkapan Yogi dan Willy menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas perburuan badak Jawa yang terancam punah.
“Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menyelamatkan populasi badak Jawa yang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.