Kepala DPRKP Provinsi Banten, M. Rachmat Rogianto. (Foto: Ist)
Serang – Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten tahun ini akan membangun 87 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Hal itu merupakan tindak lanjut MoU yang dilakukan dua kabupaten dengan Pemprov Banten pada Desember 2023 lalu.
Kepala DPRKP Provinsi Banten, M. Rachmat Rogianto mengatakan, setidaknya terdapat tiga strategi Pemprov Banten dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat. Terakhir, pengurangan kantong kemiskinan.
“Di strategi terakhirlah tugas kami,” kata Rachmat, Senin (8/4).
Pria yang akran disapa Omi itu mengungkapak, pengurangan kantong kemiskinan dapat dilakukan melalui perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan sanitasi, MCK, serta prasana sarana utilitas lainnya. Dengan tujuan penanganan kemiskinan ekstrem, maka DPRKP Provinsi Banten bisa memperbaiki RTLH di luar kawasan kumuh yang penanganannya menjadi kewenangan Pemprov Banten. Namun, pemilih RTLH itu harus terdata dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kembali diungkapkan Omi, Pemkab Lebak mengusulkan 45 unitRTLH untuk diperbaiki. Sedangkan Pemkab Pandeglang 42 unit RTLH.
Ia mengatakan, usulan dari dua daerah itu akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu sebelum diberikan bantuan.
“Datanya by name by address. Nanti kamu verifikasi dan validasi dulu. Kalau memenuhi, akan diberikan bantuan,” ujarnya.
Setiap RTLH akan mendapatkan bantuan sekira Rp75 juta. “Kalau berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak memenuhi, ya tidak bisa diberikan bantuan,” tegas Rachmat.
Ia berharap adanya bantuan dari Pemprov Banten ini dapat mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem di Banten. (Adv)