Pengusaha Pribumi Sebut Pelaksanaan e-katalog di Pemprov Banten Bobrok, Biro PBJ: Kami Sudah Sesuai Aturan

Pengusaha Pribumi Sebut Pelaksanaan e-katalog di Pemprov Banten Bobrok, Biro PBJ: Kami Sudah Sesuai Aturan

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) (Foto: google).

Serang – Penyelenggaraan usaha berbasis digital (ecommerce) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE).

Pasal 1 angka 2 UU ITE menyatakan bahwa “transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya” transaksi bisnis lewat e-commerce menciptakan hubungan hukum untuk para pihak, Serta sahnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Anti monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat harus dipertegas lagi.

Sampai pada pertengahan tahun anggaran APBD 2024 masih banyak pelaksanaan pembangunan yang belum terlaksana, para pengusaha lokal selaku pelaku pembangunan di provinsi Banten mengeluhkan kesulitan untuk dapat berperan serta aktif dalam pembangunan. Pasalnya sistem pengadaan barang jasa sudah tidak berpihak lagi mencapai persaingan usaha yang sehat.

Adapun kebijakan keharusan wajib sistem E katalog yang diperintahkan oleh Biro pengadaan Barang jasa atas perintah Pimpinan di duga masih terjadi banyak monopoli dalam pemilihan penyedia dibeberapa OPD, Belum lagi adanya masalah lainnya dalam ketidaksesuaian harga timpang pada metode negosiasi penawaran secara suka suka yang dilakukan tanpa adanya acuan SSH/HPSK dalam perencanaan HPS yang dapat menyebabkan Mark Up atau kemahalan harga serta kelebihan bayar yg dapat merugikan negara.

F. Maulana Sastradijaya Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi dalam rilis yang diterima Reportase Banten (28/4) mengatakan sangat menyayangkan masih adanya ketidak adilan dan prilaku diskriminatif terhadap pengadaan barang/jasa.

Sistem tender kontruksi seharusnya dapat diberlakukan lagi secara berkeadilan dalam tujuan menciptakan persaingan usaha sehat, karena dirasa dan patut diduga pemilihan e katalog ini sarat KKN dan Kongkalikong tanpa adanya dilakukan kompetisi dalam prosesnya. Adapun banyak kejanggalan atas kebijakan yg dikeluarkan oleh biro barjas dan PJ gubernur seolah-olah pilih kasih.

Pada beberapa paket pembangunan gedung dinas PUPR yang di tenderkan tidak diberlakukan sama dengan paket kontruksi gedung lainnya seperti contohnya dinas pendidikan yang melaksanakan paket sejenis pembangunan gedung.

Ini menjadi pertanyaan kami? Ada apa? Seolah-olah ada pengaturan paket, Kenapa paket kontruksi bangunan yang lain masih tidak boleh dilakukan tender?  Diduga atas perintah pimpinan ada indikasi pilih kasih dalam mekanisme tersebut

Sejauh ini, data jumlah yang tayang dari Pemprov Banten ada +/-1500 produk Barang/Jasa yang yang telah tayang dengan jumlah etalase produk mencapai 43. tapi dalam prosesnya dapat ditemukan hanya beberapa penyedia yang sama di beberapa OPD untuk mendapatkan paket sejenis. kalo merujuk SKP terhadap beban pekerjaan serta kemampuan pelaksanaan dan personil ini patut dipertanyakan dan dapat diduga terjadi  monopoli usaha.

Contohnya saja dalam anggaran belanja makan minum di beberapa OPD yang nilainya begitu fantastis hanya dapat menyerap beberapa perusahaan penyedia UMK saja bisa dihitung perusahaan itu saja terhadap salah satu penyedia yang dekat dengan kebijakan bisa mendapatkan beberapa paket pekerjaan. Lalu dimana letak pemberdayaan pelaku usaha UMKM nya, dimana keadilannya.

Sebagai upaya kontroling seharusnya ada parameter dalam penyerapan anggaran melalui sistem tender maupun e katalog sesuai dengan kategori pemaketan beserta resikonya. 

Sebelumnya juga diketahui untuk rencana aksi PBJ dalam meng inventarisir kompetensi SDM peningkatan jabfung dan pejabat bersertifikat PBJ belum dilaporkan ke LKPP tapi mengapa pihak UKPBJ Banten sudah menyebar Pokja untuk ditempatkan sebagai pejabat pengadaan di OPD dinas lainnya.

Sangat disayangkan akhirnya seharusnya UKPBJ Biro Barjas banten berdiri independen secara mandiri serta memiliki integritas tinggi jika akhirnya pragmatis terhadap kepentingan segelintir pihak.

Tanggapan Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Pelaksana tuga (Plt) Kepala Biro PBJ dan LPSE Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandonodalam rilis yang diterima Reportase Banten, Senin (6/5) menyebutkan tentang Ketetuan penyelenggaraan E-Purcasing/Katalog.

Menurut Soerjo Soebiandono, Ketetuan penyelenggaraan E-Purcasing/Katalog yaitu :

Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Pepres nomor 12 Tahun 2021. Pasal 38 ayat (1) metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya terdiri atas:

  1. E-purcasing;
  2. Pengadaan langsung;
  3. Penunjukan langsung;
  4. Tender cepat; dan
  5. Tender.

Dan juga pasal 38 ayat (7) tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, ungkapnya.

Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ungkapnya.

Juga Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentnag Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik; Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentnag Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Ujarnya.

Lebih lanjut, Soerjo Soebiandono mengatakan Pemerintah Provinsi Banten, akan selalu mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa, seperti meningkatkan kualitas perencanaan, transparan, terbuka dan kompetitif, memperkuat kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, mengembangkan E-marketplace pengadaan barang/jsa, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik, mendorong penggunaan produk dalam negeri, memberikan kesempatan UMKK, mendorong pelaksanaan penelitian dan industry kreatif; dan melaksanakan pengadaan berkelanjutan.

Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Provinsi Banten sebagai leading sektor pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di provinsi banten pada berbagai kesempatan sejak tahun 2022 telah berulang kali melaksanakan pembinaan terhadap para PPK dan PP maupun stakeholder atau para pengusaha dalam menghadapi kesiapan transformasi digital pengadaan barang/jasa melaui penyelenggaraan e-purchasing. Ungkapnya.

Namun demikian, kami menyadari tidaklah mudah memberikan pemahaman terkait ketentuan dan tata cara penyelenggaraan e-purchasing ini baik kepada perangkat SKPD maupun pengusaha lokal, oleh karenanya kepada perangkat daerah dan stakeholder dalam hal ini pengusaha lokal kami membuka diri untuk konsultasi maupun pendampingan mengingat keberhasilan penyelenggaraan epurchasing adalah kesiapan pengusaha lokal dan pelaku pengadaan barang/jasa, sehingga dalam penyelenggaraan e-purchasing ini tidak menimbulkan asumsi adanya praktik monopoli maupun persaingan tidak sehat sebagiamana dimaksud Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Ujarnya.

Adapun dalam pelaksanaan e-purchasing khususnya konstruksi sebagaimana ketentuan Perpres 21 Tahun 2021 adalah menjadi kewenangan PP untuk Nilai PBJ sampai dengan 200 Jt dan PPK untuk Nilai PBJ Diatas 200 Jt, namun demikian pada sistem katalog telah dilengkapi modul uploud dokumen persiapan e-purchasing, sehingga pada prinsipnya pengusaha yang siap dan paham mengenai ketentuan dan tata cara e-purchasinglah yang nantinya akan tampil dan siap dipilih oleh PP/PPK sesuai dokumen persiapan yang diuploud linkdrive pada RUP atau media informasi lainnya seperti Market Sounding paket pengadaan oleh PPK, dll dan tata cara evaluasi kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor konstruksi, ini untuk menjawab SKP yang tetap harus dipenuhi dalam penyelengaraan E-pUrchasing Konstruksi.

Selain itu, adanya penafsiran yang keliru terhadap Kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% merupakan langkah pemerintah dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bukan kualifikasi Penyedia lokal atau dari luar daerah, dan untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya sesuai arahan Mendagri pada Sosialisasi Surat Edaran Bersama  (SEB) Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Bangga Buatan Indonesia dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Daerah.

Terkait peningkatan peran para pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dan penggunaan produk hasil dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa tentu saja Biro PBJ dan LPSE membutuhkan dukungan dari Dinas Koperasi dan UMKM serta DISPERINDAG Provinsi Banten dalam pemberdayaan pelaku usaha dan penggunaan komponen dalam negeri.

Kemudian terkait penyebaran JF PBJ untuk menjadi PP pada perangkat daerah adalah menjadi kewajiban Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE sebagaimana amanat Pasal 74A ayat (2) Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpes 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan mengingat ketentuan Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Terhadap ketentuan Pemenuhan Pengelola PBJ pada 31 Desember 2023 telah mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari Rekomendasi Kebutuhan yang diterbitkan oleh LKPP.

Selain daripada itu SDM JFT Provinsi Banten selalu dilakukan penialian oleh LKPP dengan melalui verifikasi dan penialain kematangan UKPBJ. Dan pada tahun 2024 akan melaksanakan proses, pemenuhan kekurangan   SDM JFT Pengelolaan Pengadaan barang/Jasa sesuai dengan rekomdasi LKPP dan Persetujuan usulan kebutuhan JF dilingkungan Provinsi Banten.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *