Tolak Gagasan Perpanjangan Masa Jabatan Al Muktabar, Aliansi BEM Serang Raya: Siap Gelar Aksi di Jakarta

Tolak Gagasan Perpanjangan Masa Jabatan Al Muktabar, Aliansi BEM Serang Raya: Siap Gelar Aksi di Jakarta

Aliansi BEM Serang Raya menolak gagasan pengangkatan kembali Al Muktabar sebagai PJ Gubernur provinsi Banten. (Foto: ist).

Serang – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Masa jabatan Penjabat (PJ) Gubernur Banten Al Muktabar berakhir pada 12 Mei 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 12 Mei 2023 lalu.

Dilansir dari siaran pers Kemendagri, Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Al Muktabar dan Paulus Waterpauw di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/5/2023) lalu.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Pj kepala daerah paling lama satu tahun. Dengan demikian, masa jabatannya berakhir pada 12 Mei 2024.

Hal ini menuai sorotan Aliansi BEM Serang Raya yang menyebutkan bahwa dalam kepemimpinannya, Al Muktabar belum maksimal dalam kinerjanya. Berbagai problematika yang terjadi mulai dari kesenjangan sosial hingga mega korupsi yang yang terjadi di provinsi Banten belum terselesaikan secara optimal.

“Selama dibawah kepemimpinan Al Muktabar masyarakat Banten belum merasakan kesejahteraan dengan adanya problematika yang terjadi di Provnsi Banten mulai dari kesenjangan sosial, pendidikan, pengangguran dan korupsi sampai saat ini masih terus terjadi merajelala dan belum mampu di upayakan selama Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur Banten,” kata koordinator Aliansi BEM Serang Raya Dedi Setiawan, Minggu (13/5).

Melalui konsolidasi akbar peringati Reformasi yang ke-26 Tahun, yang dihadiri sejumlah BEM di kabupaten/kota Serang, telah menyepakati akan melakukan penolakan perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Sementara itu, koordinator kajian isi dan pergerakan Ade Firmansyah menilai penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan pelanggaran hukum, lantaran sebelumnya, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sudah dilakukan satu kali. Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 4 Tahun 2023, Pasal 8 Ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten.

Tidak hanya itu, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga nantinya akan melanggar PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jika perpanjangan ini terjadi dengan kedua kalinya sudah jelas melanggar hukum dan menimbulkan kegaduhan masyarakat Banten saat ini,” jelasnya.

Selanjutnya, melihat adanya suatu gagasan perpanjangan masa jabatan Al Muktabar menuai kontroversi dari kalangan Ulama, Tokoh Masyarakat, Pengusaha dan juga Mahasiswa.

“Dengan harapan mendesak kepada Presiden RI melalui Kemendagri agar tidak memperpanjang masa jabatan Al Muktabar dan tidak mementingkan kepentingan politik menjelang Pilkada mendatang,” tegasnya.

“Maka dengan ini kami Aliansi BEM Serang Raya melihat gejolak yang terjadi menolak keras dengan adanya perpanjangan masa jabatan Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten. Jika terjadi masa perpanjangan Pj Gubernur Banten kami siap menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah ratusan massa turun kejalan di depan kantor kemendagri Jakarta,” lugasnya.*

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *