Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Ranca Gede, BEM Banten Bersatu Gelar Aksi di Jakarta

Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Ranca Gede, BEM Banten Bersatu Gelar Aksi di Jakarta

Aliansi BEM Banten Bersatu Gelar Aksi Demonstrasi di Jakarta, desak Kejagung ambil alih perkara Mega Korupsi Banten. (Foto: ist).

Serang – Desakan dan tuntutan mengenai kasus Situ Ranca Gede Jakung terus digaungkan. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu, kembali menggelar aksi demontrasi di Depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, untuk segera mengambil alih perkara alih fungsi lahan milik Pemprov Banten. Pada Selasa, (11/6).

Dalam aksinya, BEM Banten Bersatu mendesak dan menuntut Kejagung untuk segera mengambil alih kasus Mega Korupsi Situ Ranca Gede Jakung senilai Rp 1 Triliun. Hal ini dilakukan lantaran proses penanganan yang saat ini ditangani oleh (Kejaksaan Tinggi) Kejati Banten dinilai lamban dalam penanganannya.

Pihak Kejati Banten disebut tidak berani melakukan pemanggilan terhadap aktor politisi berinisial FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Mega Korupsi Rp 1 Triliun Situ Ranca Gede.

Masa aksi menyebut Kejati Banten lamban dalam menangani kasus Mega Korupsi Situ Ranca Gede di Desa Jakung, kecamatan Bandung, kabupaten Serang, yang bernilai fantastis mencapai Rp 1 Triliun.

“Mahasiswa mendesak daripada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa dan memanggil aktor intelektual dibalik kasus Situ Ranca gede,” kata Wildan seperti dikutip dari FesbukBantenNews.com, Selasa (12/6).

Dengan demikian, Mahasiswa menilai lambatnya Kejati Banten dalam menangani kasus Situ Ranca Gede patut dicurigai adanya upaya-upaya dalam penanganan kasus Mega Korupsi di Banten. “Sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa adanya perkembangan,” ucapnya.

Idan menyebut praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset milik pemerintah guna kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa dalam sektor pemerintahan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Diduga, lanjut Idan, pejabat Administrasi BPN memiliki keterlibatan dalam kasus Mega Korupsi Banten ini. Hal seperti harus segera ditangani agar tidak menrambahnya praktik Mafia Tanah di Tanah Banten.

Sebelumnya, pada proses penanganan Kasus Situ Ranca Gede, tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa 33 orang sebagai saksi. Dalam jumlahnya, petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang ikut dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Banten tersebut.

Ramai diberitakan, Sejumlah elit politik Banten FH dan BR yang diduga menduduki posisi krusial dalam kasus ini, Namun, belakangan ini seolah hilang dan tak kunjung menemui titik terang. Arah pemeriksaan berlabuh terhadap pemeriksaan sebanyak 400 warga yang mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan lahan situ Ranca Gede.

“Mahasiswa Banten membawa Fakta Integritas untuk di tandatangani oleh pihak Kejaksaan agung, akan tetapi pihak Kejagung tidak menandatangi fakta Integritas tersebut,” tegas Wildan.

Sementara itu, puluhan mahasiswa juga meminta Jaksa Agung melakukan pengawasan daripada kinerja jajarannya di Kejati Banten.

“Kasus ini tuntutan aspirasinya telah di terima dan nanti akan di sampaikan ke pimpinan dan ini akan menjadi atensi lebih pihak Keejagung,” tukasnya.*

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *