Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 330.159 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Cilegon, Minggu, (11/08/2024).
Ketua KPU Cilegon Pachturrahman menyebutkan bahwa penetapan DPS ini dilakukan setelah pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tingkat Kota.
“Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini dituangkan dalam berita acara nomor : 105/PL.02.1-BA/3672/2024 tentang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelasnya.
Pachturrahman menjelaskan bahwa penetapan DPS ini merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan secara menyeluruh, serta diperbaiki sesuai dengan masukan dan tanggapan dari berbagai stakeholder.
Menurutnya, DPS yang telah ditetapkan ini sudah mencakup 8 Kecamatan, 43 Kelurahan, dan 646 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cilegon.
“Total DPS yang ditetapkan mencakup 8 kecamatan, 43 kelurahan, dan 646 TPS. Dari jumlah tersebut, terdapat 165.729 pemilih laki-laki dan 164.430 pemilih perempuan, dengan total keseluruhan 330.159 pemilih sementara,” katanya.
Pachturrahman menambahkan bahwa DPS ini akan diperbaiki kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Tak lupa, Patchurrohman juga mengucapkan banyak terimakasih kepada teman-teman pantarlih yang sudah bekerja dan juga terimakasih ke masyarakat Kota Cilegon yang sudah pro aktif untuk menyiapkan data dan dokumen yang memang diperlukan oleh pantralih.
“Alhamdulillah, akhir rekapan ini berjalan lancar semua peserta mulai dari partai politik terus temen-temen Bawaslu menyepakati untuk daftar pemilih di Kota Cilegon,” pungkasnya. (Dhe/Red).