Pemprov Banten Fasilitasi Kelembagaan Desa Adat Tahun 2024

Pemprov Banten Fasilitasi Kelembagaan Desa Adat Tahun 2024

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina memberikan sambutan dalam Fasilitasi Kelembagaan Desa Adat tahun 2024. (Foto: Ist).

Serang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten berupaya memfasilitasi kelembagaan desa adat tahun 2024. Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Menurut Plt Kepala DPMD Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Sebagaimana badan permusyawaratan desa atau BPD, yang melaksanakan fungsi pemerintahan dimana anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), kata Nina, dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat desa dan pembentukannya diatur dengan peraturan desa. “Tugas LKD adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat; peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; pengembangan kemitraan; pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat,” ujar Nina.

LKD paling sedikit meliputi rukun tetangga (RT); rukun warga (RW); Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); karang taruna; pos pelayanan terpadu (Posyandu); lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM); lembaga adat desa.

Lembaga adat desa adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permsalahandesa berkaitan dengan adat itiadat.

Sejalan dengan perkembangan dan era globalisasi saat ini, dengan disahkanya Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 2 tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa dan Desa Adat, dan Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maka posisi desa menjadi bagian yang sangat penting terutama bagi desa adat untuk dipertahankan sebagai sebuah adat dan sistem hukum lokal yang harus diakui oleh negara sebagai kekuatan dasar dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *