KKM Kelompok 31 UPG Sosialisasi Strategi Cerdas untuk Melindungi Data Pribadi di Media Sosial di SMAN 1 Cinangka Kabupaten Serang. (Foto: Ist)
Serang – KKM Kelompok 31 Universitas Prima Graha (UPG) Desa Mekarsari Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang melakukan sosialisasi “Strategi cerdas untuk Melindungi Data Pribadi di Media Sosial” di SMAN 1 Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten. Jum’at (16/8).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi siswa – siswi tentang pentingnya melindungi data pribadi di media social. Dengan adanya kegiatan tersebut di harapkan para siswa dan siswi mengetahui mengenai jenis-jenis data pribadi dan bagaimana cara mencegah pencurian data pribadi.
Adanya perkembangan teknologi pada zaman sekarang membuat kita lebih mudah dalam mengakses atau mencari data pribadi orang lain yang sebenarnya bersifat rahasia, sehingga tidak jarang terjadi pencurian data pribadi yang kemudian dari data tersebut dapat disalahgunakan. Padahal, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Ketua Kelompok KKM Universitas Primagraha Kel. 31 Desa Mekarsari, Ridho Pratama menyatakan”Bahwa acara ini merupakan Langkah penting untuk mengedukasi siswa – siswi semenjak dini sehingga dapat melakukan pencegahan dengan meningkatkan literasi keamanan data digital, seperti tidak menggunakan kata sandi yang sama di setiap akun, bijak dalam membagikan data pribadi (KTP, e-mail, dan lain sebagainya), dan berhati-hati dalam mengunjungi situs atau mengunduh aplikasi yang berbau penipuan atau phising. Perlu diingat, data pribadi merupakan hal privasi yang harus bisa sama-sama kita jaga dengan baik. “Ucapnya”
Dosen Pembimbing Lapangan KKM UPG Kel. 31 Desa Mekarsari, Pakhudin, S.Sos.,MAP mengatakan Harus dipahami bersama bahwa kebocoran data sangat erat hubungannya dengan pembobolan data. Ketika data tanpa sengaja terekspos ke internet ataupun situs yang tidak aman, seorang peretas dengan senang hati akan segera mengakses informasi pribadi untuk melakukan pembobolan data.
Menurutnya ada 3 penyebab utama kebocoran data yaitu faktor kesalahan manusia, serangan Malware, dan manipulasi psikologis melalui social engineering. Mudah – mudahan kegiatan yang di lakukan oleh temen – temen mahasiswa dapat bermanfaat oleh siswa – siswi sehingga mampu mengetahui cara – cara menghindari kebocoran data, yang bisa di temukan di berbagai website maupun platform di media social.
Mudah – mudahan setelah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diharapkan pelindungan data pribadi masyarakat dapat terjamin dan dilindungi serta bagi oknum yang selalu memanfaatkan data pribadi untuk keuntungan sendiri bisa mendapatkan efek jera karena sudah terdapat sanksi administratif serta sanksi pidana bagi yang dengan sengaja dan melawan hukum terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. “Ungkapnya”.
Perlu dilakukan langkah mitigasi yang paling cepat dan praktis dalam melindungi data pribadi di media social yaitu dengan meng-update dan mengubah password akun user. Ibarat sebuah pintu yang sudah di diduplikasi kuncinya oleh pelaku criminal maka cara paling ampuh dan cepat yang bisa dilakukan yaitu langsung mengganti kunci pintu dengan yang baru. Cara tersebut merupakan cara paling ampuh dan bisa dilakukan secara mandiri.
Teknologi yang semakin maju disatu sisi akan semakin memudahkan manusia. Namun disisi lain, ancaman terhadap keamanan penggunaan teknologi juga semakin berkembang, tinggal bagaimana menyikapinya. Tidak perlu paranoid atau kekuatiran yang berlebihan, yang penting tetap hati-hati dan waspada. “sayangi data pribadimu mulai sekarang”.