Cilegon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu lurah di Kota Cilegon.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti kepada wartawan, Senin, (02/09/2024).
Setelah videonya beredar viral disalah satu group WhatsApp yang berdurasi 35 detik memperlihatkan seorang lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mengelap spanduk bertuliskan “OTW Helldy 2 Periode” dan membagikan kaos dengan tulisan serupa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti, menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses penelusuran dan kajian hukum yang cermat.
“Proses ini penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar aturan netralitas ASN yang tidak boleh memihak calon dalam pemilihan umum,” kata Eneng saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Cilegon, Senin, (02/09/2024).
Dikatakan Eneng, Bawaslu selalu mengingatkan terkait aturan netralitas ASN berlaku baik sebelum maupun sesudah periode pemilihan.
Menurutnya, Jika ada laporan atau bukti yang diterima, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan bertugas melakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami berharap ada masyarakat yang melaporkan jika mengetahui pelanggaran ini, selain itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mempercepat proses investigasi,” pungkasnya, (Dhe/Red).