Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan. (Foto: Ist).
Serang – Menanggapi informasi mengenai pemberian penghargaan kepada seorang terduga predator seksual oleh salah satu organisasi pendidikan di Kota Tangerang Selatan, kami dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas kelalaian serius dalam proses penilaian dan pengawasan organisasi tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan dalam pesan tertulis yang diterima redaksi melalui pesan WhatsApp (WA). Minggu (22/9) malam.
Menurut Hendry, tindakan ini mencerminkan ketidakpekaan dan pengabaian terhadap perlindungan anak, yang seharusnya menjadi prioritas utama setiap organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan pembinaan anak.
Memberikan penghargaan kepada individu dengan latar belakang dugaan pelanggaran moral dan hukum yang merugikan anak-anak tidak hanya melukai hati para korban, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi generasi penerus. Kami menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai perlindungan anak yang seharusnya dipegang teguh, tanpa terkecuali. Tandasnya.
Kami memahami bahwa setiap organisasi pendidikan, memiliki misi mulia untuk mendidik dan membina karakter anak-anak dan remaja. Namun, tindakan lalai seperti ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakseriusan dalam menegakkan standar etika dan tanggung jawab moral dalam melindungi anak-anak. Hal ini juga menyoroti kegagalan organisasi dalam melaksanakan tindakan pencegahan yang ketat terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Ungkapnya.
Tindakan menghukum pelaku secara tegas, baik secara internal organisasi maupun melalui proses hukum, harus disertai dengan komitmen kuat untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Dalam hal ini, kami dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten telah berkoordinasi dengan Komnas Anak Kota Tangerang Selatan guna menindaklanjuti informasi yang telah menyebar luas di masyarakat. Ujarnya.
Kami dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten ingin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada para korban yang dengan keberanian luar biasa telah memilih untuk speak up dan berbicara tentang pengalaman traumatis yang mereka alami. Kami memahami bahwa langkah ini tidaklah mudah dan memerlukan kekuatan mental yang besar, terutama di tengah ketakutan dan tekanan yang mungkin dirasakan. Kami juga mendorong para korban atau saksi untuk menyampaikan laporan dan informasi tambahan agar dapat diproses secara hukum oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami ingin mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar jalur peradilan. Kasus-kasus seperti ini harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak lagi memiliki akses untuk berinteraksi dengan anak-anak atau kelompok rentan lainnya.
Selain itu, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih kritis dan waspada terhadap lingkungan di mana anak-anak mereka beraktivitas. Peran komunitas dalam melindungi anak-anak, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 72 UU Perlindungan Anak, sangatlah penting.
Selain itu sekolah sebagai tempat yang aman bagi anak tentu memiliki Tim pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Sekolahnya yang telah terbentuk sesuai dengan amanat Permendikbudristekdikti Nomor 46 Tahun 2023, maka tim tersebut yang juga dikuatkan oleh Kepala Sekolah harus bertanggung jawab penuh dalam memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan seksual.
Kami menyerukan agar tindakan-tindakan yang merugikan anak-anak segera dihentikan, dan meminta kepada setiap organisasi untuk mengevaluasi kembali kebijakan dan prosedur internal mereka dalam menangani isu-isu kekerasan dan pelecehan seksual. Langkah-langkah hukum yang tegas harus diambil untuk melindungi hak-hak korban dan memberikan rasa keadilan yang mereka butuhkan.