KPU Cilegon Terima Berkas Dokumen Perbaikan Tiga Bapaslon Pilkada 2024

KPU Cilegon Terima Berkas Dokumen Perbaikan Tiga Bapaslon Pilkada 2024

Cilegon – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat administrasi pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2024.

Ketiganya Bapaslon tersebut yaitu, Isro Mi’raj-Nurrotul Uyun, Helldy Agustian-Alawi Mahmud, serta Robinsar-Fajar Hadir Prabowo.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni kepada awak media, Minggu, (08/09/2024).

Dikatakan Urip, ketiga pasangan calon ini telah menjalani tes kesehatan di RSUD Banten dan hasilnya telah diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada KPU Cilegon.

“Dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 ketiga Paslon telah menjalani tes kesehatan di RSUD Banten,” katanya.

Selain itu, KPU Cilegon telah melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan yang diserahkan oleh masing-masing pasangan calon melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

“Kemarin malam kami telah menyerahkan dua berkas hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi Silon dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang dikeluarkan oleh RSUD Banten,” ujar Urip.

Hasil verifikasi KPU, dikatakan Urip, ketiga paslon tersebut harus melakukan perbaikan berkas pada tanggal 6 hingga 8 September 2024. Perbaikan ini terkait dengan dokumen-dokumen yang belum terbaca dengan jelas di aplikasi Silon.

“Kami mengingatkan kepada LO (Liaison Officer) pasangan calon untuk berhati-hati dalam proses perbaikan ini, memastikan semua dokumen yang discan terbaca dengan baik. Jika tidak terbaca, otomatis berkas tersebut akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” katanya.

Menurutnya, proses penyerahan hasil verifikasi administrasi dan kesehatan dilakukan di hadapan Bawaslu yang bertugas mengawasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon
Urip menambahkan proses verifikasi perbaikan berkas akan dilanjutkan pada tanggal 9 hingga 14 September 2024.

“Kami pastikan seluruh dokumen calon yang diunggah melalui aplikasi Silon harus memenuhi semua indikator yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting agar proses pencalonan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” imbuhnya.

Setelah itu, KPU akan melakukan proses penetapan pasangan calon pada tanggal 29 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 23 September 2024.

“Dengan berjalannya tahapan ini, KPU Kota Cilegon berharap semua pihak, termasuk LO dan pasangan calon, dapat bekerjasama secara baik dan patuh terhadap aturan untuk menjaga kelancaran proses Pilkada di Cilegon tahun ini,” pungkasnya. (Dhe/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *