Ketua Harian Kwarda Banten, Furkon. (Foto: google).
Serang – Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Banten akan mengambil langkah tegas terkait kasus yang menjerat HDW warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
HDW yang merupakan pembina Pramuka di salah satu sekolah di Kota Tangerang Selatan diduga melakukan pelecehan seksual pada siswi SMP.
Atas dasar itu Kwarda Pramuka Provinsi Banten akan mencabut penghargaan Pancawarsa III yang diterima HDW pada Juli 2024.
Dalam rilis yang diterima Redaksi, Senin (23/9) Ketua Harian Kwarda Banten, Furkon mengatakan, HDW menerima penghargaan dari Kwarda Banten berdasarkan usulan dari Kwarcab Kota Tangerang Selatan.
“Saat HDW kami beri penghargaan, isu pelecehan seksual belum mencuat dan kami belum tahu soal itu,” katanya.
Furkon menjelaskan, setelah isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan HDW ramai di media sosial, pihaknya langsung menelusuri kebenaran isu tersebut.
“Ternyata peristiwa pelecehan seksual pada siswi SMP itu sudah 10 tahun yang lalu,” ungkapnya.
Menurut Furkon, Kwarda telah mengadakan rapat internal untuk membahas hal tersebut.
Kesimpulannya, Kwarda memerintahkan Kwarcab untuk Kota Tangerang Selatan menonaktifkan HDW dari kepengurusan Pramuka.
“Dan kami akan mencabut penghargaan yang diterima HDW. Oknum tersebut harus dinonaktifkan dan mengevaluasi kembali prosedur dewan kehormatan,” ujarnya.
Furkon menyebut insiden tersebut telah mencoreng citra Pramuka sebagai pendidik karakter generasi muda.
“Saya minta kwarcab Tangerang Selatan melakukan langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan gerakan Pramuka tidak tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.