Tidak Cukup Bukti, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Tidak Cukup Bukti, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky (kanan) bersama Kastel, Doni. (Foto: MSB).

Tangerang – Pengembalian Uang senilai Rp32.820.980.000 pada belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang dari Tjia Welly Suciadi (TWS), jadi alasan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah setahun diusut itu menguap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tomi Hasiolan, Jum’at (30/08/2024), resmi menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan bernomor: Print- 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024.

Penyidik berdalil, tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku yang diduga melakukan praktik lancung dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 tersebut.

Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani kasus ini berkesimpulan, bahwa penelusurannya berdasarkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12 Fd.1/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023 lalu itu bukanlah kasus korupsi. Melainkan sengketa administratif, keperdataan.

“Ya, dihentikan,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra yang dikonfirmasi pada Jum’at (30/08), melalui sambungan selulernya.

Doni membenarkan, adanya sengkarut yang muncul usai pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dengan luas sekira 4,9 Hektare (H)5 tersebut. Hal itu disebabkan adanya tumpang tindih hak atas tanah antara Eks PT Panca Wiratama Sakti atau PT PWS yang telah dinyatakan pailit dan haknya kini milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu)- dengan TWS.

TWS, yang awalnya menjual lahan tersebut dan telah menerima fulus dari Pemkab Tangerang akhirnya secara sukarela mengembalikan uang itu ke RKUD. Kemudian, atas Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli lahan tersebut secara langsung kepada Kemenkeu melalui kurator yang ditunjuk.

Selain itu, kata Doni, pihaknya telah memeriksa sejumlah dokumen dan meminta keterangan para saksi, ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara. Walhasil, tidak dapat dibuktikan adanya niat atau unsur kesengajaan yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri serta kroninya.

“Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata” kata Doni, dalam siaran pers yang dikirimnya.

Pengembalian Uang

Ricky Tommy Hasiolan, Rabu (22/5) lalu, mengaku tengah memburu informasi adanya pengembalian uang pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang tanpa sepengetahuan pihaknya. Dia pun langsung memerintahkan Kepala Seksi Pidsus untuk mencek informasi ini.

Kata Ricky, penyidik bakal memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Tangerang untuk diminta klarifikasi ihwal kebenaran informasi ini. “Pengungkapan dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa masih tetap berjalan,” ujarnya.

Sepekan berselang, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku (BPKAD), Ataullah membenarkan adanya pengembalian uang itu. Menurutnya, BPKAD selaku pemegang RKUD ini mencatat bahwa uang itu masuk sekira Februari 2024.

“Nilainya sekitar Rp32,8 Miliar,” kata Ataullah yang ditemui media ini di ruang kerjanya, Jum’at (30/05).

Pengacara Pemkab Tangerang, Deden Syuqron mengungkapkan, pengembalian uang dari TWS ini berasal dari jual-beli lahan seluas 2,7H yang terdiri dari 3 sertifikat hak milik dan 2 sertifikat hak guna bangunan. Menurut Deden, uang itu ditransfer sebanyak 6 kali setoran.

“Karena penjualan aset dia (TWS) diterbitkan dengan cek. Maka ada cek 1-2-3-4-5 dan ada (setoran) yang berbentuk uang tunai,” kata Deden saat dikonfirmasi Rabu (30/07).

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Pemkab Tangerang merogoh kocek APBD TA 2020-2022 sekira Rp62,4 miliar untuk pembelian lahan RSUD Tigaraksa dengan luas sekira 4,9 H yang dibeli dari 9 orang.

Dalam aplikasi sistem informasi rencana umum lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau Sirup Lkpp pada TA 2021, nilainya mencapai sebesar Rp55 Miliar. Sisanya, dibelanjakan pada TA 2020 dan 2022.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *