Ega Jalaluddin Tim Hukum Paslon Ria Maryana dan Subadri melaporkan diduga adanya pelanggaran pemilu ke Bawaslu. (Foto: Reportase Banten/Act).
Serang – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut satu Ratu Ria Maryana dan Subadri Usuludin hari ini mendatangi Bawaslu Kota Serang untuk melaporkan diduga adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon lain, pada Senin, (7/10).
Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut satu, Ega Jalaluddin menyampaikan kehadirannya di Bawaslu untuk memberikan laporan soal diduga adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon lain.
“Melaporkan yang pertama dari Pasangan Calon yang yang kami duga melakukan politik uang,” ungkap Ega dalam keterangannya kepada awak media.
Tidak hanya itu, Ega juga menyebut terdapat beberapa laporan lain yang disampaikan kepada Bawaslu. “Dan juga diduga melakukan kampanye di tempat-tempat terlarang seperti di lingkungan pendidikan atau pesantren,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tim Hukum Paslon Ria Maryana dan Subadri itu juga menyampaikan soal hilangnya Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho pasangan nomor urut satu yang hilang di sejumlah titik.
“Kita ingin pertanyaan kepada Bawaslu bahwaapakah memang tanggal 25 September itu apakah yang menurunkan itu Bawaslu. Tetapi menurut tim dilapangan itu hilang begitu saja dan mungkin dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” terangnya.
“Karena tempat baliho yang hilang itu adalah tempat yang diperbolehkan atau tidak dilarang oleh KPU sendiri,” sambungnya.
Merespon laporan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri menjelaskan, merujuk peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Manakala ada laporan mengenai pelanggaran, Bawaslu memiliki jangka waktu selama dua hari untuk melakukan pengkajian untuk melihat apakah syarat formil dan materil dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak.
“Rabu nanti itu harusnya sudah selesai untuk melakukan pengkajian awal. Jika syarat terpenuhi maka itu diregister, setelah itu akan berlaku lima hari penanganan,” jelas Fierly.
Adapun dalam lima hari penanganan itu terdapat beberapa tahapan yang dilakukan seperti klarifikasi, pengumpulan alat bukti, analisis dan hal lainnya yang menjadi landasan-landasan tahapan yang harus dilakukan.
“Kita akan segera melakukan analisis, jika yang dilaporkan ada hubungannya dengan pidana Pemilihan, itu maka 1 x 24 dari proses penerimaan laporan kami harus segera rapat dengan pihak kepolisian, Bawaslu dan kejaksaan,” tuturnya.***