Intervensi Pembangunan hingga Desa, DP3AKKB Banten Gagas Rumah Dataku di Tangsel

Intervensi Pembangunan hingga Desa, DP3AKKB Banten Gagas Rumah Dataku di Tangsel

DP3AKKB Provinsi Banten menggagas Kampung KB Rumah Data Ku di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kota Tangsel. (Foto: Ist).

Serang – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten menggagas Kampung KB Rumah Data Ku di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kota Tangsel.

Kebijakan itu demi tersedianya data dan informasi masyarakat yang valid dan terpercaya. Sehingga dapat melakukan perencanaan dan intervensi pembangunan hingga tingkat desa.

Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan perencanaan dan intervensi pembangunan.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Maani Nina mengatakan, Rumah Dataku berfungsi sebagai pusat data dan informasi kependudukan dari berbagai sumber, baik data primer maupun data sekunder.

Secara konsep, Rumah DataKu adalah kelompok kegiatan (Poktan) masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, verifikasi, analisisi, penyajian serta pemanfaatan data kependudukan dan keluarga serta pembangunanuan di tingkat desa/kelurahan.

“Pada dasarnya, Rumah DataKu merupakan poktan yang mandiri. Data yang dimiliki Rumah DataKu dapat dimanfaatkan lintas sektoral, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pemangku kepentingan,” katanya, Rabu (9/10/2024).

Dari 1552 desa atau kelurahan yang ada di Banten, saat ini DP3AKKB baru membentuk Kampung KB sebanyak 884 Kampung KB dari target yang ditetapkan pada tahun 2023 ini sebanyak 1.161 Kampung KB.

“Artinya, 446 Rumah Dataku harus sudah terbentuk dan terus meningkat sesuai target 873 Rumah Dataku,” terangnya.

Ia mengaku terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat terbentuknya atau peningkatan klasifikasi Rumah Dataku.

Setiap kabupaten kota memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Seperti Kabupaten Lebak dan Pandeglang misalnya, kondisi geografis yang masih didominasi hutan menyebabkan kondisi sinyal yang kurang baik sehingga menjadi faktor hambatan utama dalam pengelolaan Rumah Data Kependudukan.

Untuk mengatasinya, para kader diwajibkan mampu mengelola data. Sehingga data yang dihasilkan mudah dibaca dan dipahami baik oleh pemangku kebijakan ataupun masyarakat awam.

“Data dan informasi yang ada di Rumah Dataku harus berkualitas dan sangat penting. Hal ini karena tidak hanya digunakan perencanaan pembangunan nantinya, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan maupun kebijakan di desa/kelurahan dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada. Pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *