Kantongi Bukti Pelanggaran Pilkada 2024, Mahasiswa Baros: Akan Laporkan ke Bawaslu

Kantongi Bukti Pelanggaran Pilkada 2024, Mahasiswa Baros: Akan Laporkan ke Bawaslu

Ikatan Mahasiswa Baros menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa dan menyebut telah mengantongi sejumlah bukti. (Foto: ist).

Serang – Ikatan Mahasiswa Baros (Ikamaba) menyebut adanya indikasi pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa di wilayah Baros, Kabupaten Serang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Baros, Hidayatullah. “Kami menemukan ada indikasi sejumlah kepala desa tidak netral di Pilkada. Kami telah mengumpulkan alat bukti, dan akan terus memantau hingga kemungkinan melaporkan ke Bawaslu,” kata Hidayatullah dalam siaran pers, Minggu (20/10). 

Menurutnya, netralitas Kepala Desa merupakan pondasi penting dalam setiap proses demokrasi. Dengan begitu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat sipil dan perangkat desa untuk bersikap adil dan netral demi mensukseskan pilkada 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Kami ingatkan para kepala desa untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon mana pun,” ujarnya. 

Ia menilai, pilkada adalah momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin kita di daerah. Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh proses ini akan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada intervensi maupun intimidasi,” ujarnya. 

Ikamaba melihat ada sejumlah ketidaknormalan di sejumlah daerah. Para oknum kepala desa, terutama di Kabupaten Serang terang-terangan memberikan dukungan dan berkampanye untuk salah satu pasangan calon. 

Salah satu bukti, kata dia, terjadi di Kecamatan Mancak dan telah dilakukan oleh oleh Apdesi Kabupaten Serang. Mereka secara terbuka mendukung pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, serta Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang. 

“Kami berharap, para kepala desa di Kecamatan Baros tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan pilkada. Tanggungjawab kepala desa menjaga netralitas demi kelancaran dan sukses pilkada,” ujarnya.*

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *