Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara bersama Pemerintah Kabupaten/Kota usai penanda tanganan PKS. (Foto: Ist).
Serang – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara berharap kerja sama Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi langkah strategis meningkatkan pendapatan daerah. Sinergi dan kolaborasi meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Demikian disampaikan Usman Asshiddiqi Qohara dalam High Level Meeting (HLM) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kamis (28/11/2024).
“Kerja sama ini juga akan memberikan ruang sinergi di antara pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pajak, pemungutan pajak yang optimal sangat penting untuk membiayai program pembangunan dan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Usman.
Dikatakan, dengan perjanjian kerja sama tersebut, menjadi bagian untuk pengikat komitmen bersama mengoptimalkan pendapatan daerah Provinsi Banten.
“Saya berharap, perjanjian kerja sama ini bukan hanya menjadi simbolis. Kerja sama ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih baik, serta mendukung tercapainya pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A Deni Hermawan menyampaikan kerja sama saat ini bagian dari sinergitas dalam meningkatkan kapasitas fiskal di Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Melalui kerja sama ini diharapkan sinergitas kegiatan sharing pendanaan bisa kita lakukan bersama, ada tiga mata pajak yang ada opsennya, yaitu PKB dan BBNKB serta opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan, red),” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menuturkan perjanjian kerja sama itu amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa sinergi yang dilakukan untuk pemungutan PKB dan BBNKB itu harus ditunjang dalam MoU dan PKS.
“Optimalisasi ini penting dilakukan, sinergi ini penting dilakukan antar Provinsi dengan Kabupaten/Kota agar seluruh potensi PKB dan BBNKB itu bisa kita optimalkan. Optimalisasi itu dapat menambah PAD,” pungkasnya.(ADV)***