Cilegon – Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Rustam Effendi, memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kota Cilegon terkait ketidaknetralan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan isu pembagian sembako yang beredar di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Rustam Effendi usai melakukan klarifikasi di Bawaslu Kota Cilegon, Sabtu, (23/11/2024).
Rustam menjelaskan bahwa dirinya di tuduhan membagikan sembako kepada masyarakat tersebut adalah fitnah. Ia juga menyebutkan bahwa tuduhan terhadap dirinya telah mencemarkan nama baik.
“Tuduhan ini tidak benar, saya tidak pernah membagikan sembako atau mengetahui adanya pembagian sembako,” tegasnya.
Rustam menyebutkan bahwa tuduhan terhadap dirinya telah mencemarkan nama baik. Ia juga akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut balik pihak yang melaporkan.
Selain itu, Rustam juga mengklarifikasi soal video yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa video tersebut hanya berupa selebaran konser Dewa 19 tanpa ada muatan politik.
“Saya mengunggah selebaran itu, karena saya penggemar Dewa 19. Tidak ada niat sedikit pun untuk mendukung salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Rustam juga menyebut bahwa video yang dibagikan pada pagi hari tanpa memeriksa secara mendalam kontennya. Ia mengakui posisinya sebagai ASN yang netral.
“Saya tidak berpihak kepada pasangan calon mana pun, sebagai ASN, tugas saya melayani masyarakat dan menjalankan perintah pemerintah sesuai undang-undang,” katanya.
Tak lupa, Rustam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Klarifikasi ini penting untuk kita luruskan pemberitaan yang tidak seimbang. Jangan sampai nama baik ASN tercoreng akibat informasi yang tidak benar,” imbuhnya.
Klarifikasi ini diharapkan mampu menghilangkan kesalahpahaman publik terkait isu-isu yang berkembang, serta menjaga integritas ASN dalam proses demokrasi yang bersih di Kota Cilegon. (Dhe/Red).