Cilegon – Pasca insiden Tabrak lari terhadap seorang wanita di Jalan Raya Cilegon-Merak, di sekitar PT Dover Chemical, Rohmatullah alias Romeo, dikabarkan ditahan di rutan Polres Cilegon, Senin, (04/11/2024), Malam.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh AKP Sigit Dermawan, Kasie Humas Polres Cilegon, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp,
“Ya, benar,” kata AKP Sigit saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp, Selasa, (05/11/2024).
AKP Sigit menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan pada dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di depan PT Dover Chemical, Jalan Tb Buang, Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan, yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan pada kendaraan dan barang milik pihak lain dan/atau Penganiayaan. Tindakan Romeo diduga melanggar Pasal 311 ayat (1) Jo ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dan atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup AKP Sigit.
Menanggapi hal tersebut, Ketum LSM BMPP H Deni Juweni Ketum LSM BMPP H. Deni Juweni, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polres Cilegon dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi profesionalisme Reskrim Polres Cilegon. Tidak seorang pun diizinkan mengemudi ugal-ugalan dan sembrono di jalan raya, apalagi sampai menimbulkan korban luka. Tindakan Rohmatulloh alias Romeo jelas tidak patut dicontoh, terlebih untuk seorang yang memimpin suatu organisasi,” ungkap Juweni.
Sebagai informasi, Rohmatulloh sudah pernah ditahan di Rutan Polda Banten berkaitan kasus ujaran kebencian dan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, pelanggaran Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dhe/Red).