Cilegon – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) kembali melakukan Audiensi yang kedua dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Kamis, (16/01/2025).
Audiensi kedua kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada (13/01/2025) lalu, dimana LSM BMPP menuntut penutupan sementara Apotek Gama yang diduga menjual obat setelan dan racikan berbahaya tanpa resep dokter.
Dalam audiensi kedua tersebut, Kepala Biro Bidang Investigasi LSM BMPP, Sayudi menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan hasil yang memuaskan dari Dinas Kesehatan Cilegon.
“Kami sangat menghargai langkah Dinkes Cilegon yang tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BBPOM,” katanya.
Sayudi menegaskan bahwa penutupan sementara Apotek Gama tersebut karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Jika tidak segera ditindak, akan membuka peluang pelanggaran serupa di apotek lain. Apalagi, berdasarkan temuan kami, obat seperti Amoksilin masih dijual bebas tanpa resep dokter,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jika Dinkes tidak dapat bertindak cepat, LSM BMPP akan melibatkan elemen lain untuk mendorong penyelesaian kasus ini.
“Jika langkah dari Dinkes masih lambat, kami akan mengajukan hearing dengan DPRD Cilegon sebagai pengawas, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Hj. Ratih Purnamasari, M.K.M, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan APH, BBPOM Serang, DPRD Kota Cilegon, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas DPMPTSP, IAI (Ikatan Apotek Indonesia),” ucapnya.
Menurutnya, penanganan masalah ini membutuhkan waktu dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, sehingga langkah yang diambil sesuai aturan.
Meskipun, pihak lembaga meminta untuk penutupan sementara apotek Gama. Namun, pihaknya hanya bisa memberikan pengawasan dan pembinaan.
“Kami tidak boleh salah langkah, dalam menanggapi kasus ini harus hati-hati, karena kasus ini masih dalam proses. Kita percayakan kepada pihak terkait yang sedang menangani kasus ini” pungkasnya. (Dhe/Red).