Cilegon – Tragedi robohnya tembok rumah di Lingkungan Tegaljaya Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Minggu, (24/08/2025), menyisakan duka.
Kuasa pemilik lahan, Abah Deni Juweni menyampaikan belasungkawa sekaligus meluruskan kabar simpang siur soal penyebab kejadian.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini, semoga almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Abah Jen.
Abah Jen menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi pada saat kejadian berlangsung.
Abah Jen memastikan bahwa sejak tanggal 22 hingga 24 Agustus 2025, tidak ada aktivitas pembongkaran maupun pemagaran yang dilakukan pihak kuasa lahan.
“Kami tegaskan kembali, saat insiden itu terjadi, kami sama sekali tidak ada kegiatan apapun dilokasi tersebut,” tegas Abah Jen.
Abah Jen menjelaskan bahwa rumah yang roboh tersebut merupakan milik Rapiudin atau Udin Lele, yang telah menerima uang kerohiman sebesar Rp10 juta pada 12 Agustus 2025 lalu.
Menurutnya, pemilik rumah juga telah menandatangani surat pernyataan untuk membongkar rumahnya sendiri, meskipun telah diberikan himbauan untuk menggunakan alat berat.
“Keputusan untuk melakukan pembongkaran mandiri sepenuhnya berasal dari pemilik rumah, karena mereka ingin memanfaatkan material bangunan lama untuk membangun rumah baru,” kata Abah Jen.
Sementara itu, Ali Mukmin, anak dari Rapiudin, mengatakan bahwa insiden ini murni kecelakaan kerja akibat reruntuhan tembok rumah, bukan dari pagar yang baru dibangun.
“Ini musibah, korban tertimpa tembok rumah, bukan pagar, Adapun video yang beredar tentang korban meninggal akibat tertimpa tembok pagar itu kami pastikan tidak benar atau Hoaks.” ucapnya. (Dhe/Red).