Kuasa Hukum Protes Keras, Pemasangan PJU Dishub Cilegon Diduga Langgar Hak Pemilik Lahan

Kuasa Hukum Protes Keras, Pemasangan PJU Dishub Cilegon Diduga Langgar Hak Pemilik Lahan

Cilegon – Kuasa hukum pemilik lahan Lapak Sukmajaya, Ujang Kosasih, menyampaikan keberatan keras atas tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di atas tanah milik kliennya tanpa izin.

Menurut Ujang, tindakan tersebut dinilai melanggar hak kepemilikan lahan dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami akan segera mengirim surat keberatan kepada pihak penerima SPK, sekaligus mempersiapkan langkah hukum. Tim kami juga akan mendatangi Dishub untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum pemasangan penerangan tersebut,” ujar Ujang Kosasih, Sabtu, (25/10/2025).

Ujang menegaskan, pihaknya berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Banten pada Senin, (27/10/2025), mendatang.

“Apapun alasannya, pemasangan listrik atau fasilitas apapun di atas tanah pribadi harus seizin pemilik lahan,” tegasnya.

Ujang menilai langkah Dishub tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum.

“Kami tidak hanya akan menyampaikan keberatan secara administratif, tapi juga siap menggugat Dishub bila perlu. Ini bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat atas tanahnya sendiri,” ungkapnya.

Rencananya, tim hukum juga akan menemui Walikota Cilegon untuk menyampaikan langsung keberatan sekaligus kronologi kejadian tersebut.

“Kami ingin memastikan pemerintah daerah bertindak sesuai prosedur dan menghormati hak kepemilikan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon terkait persoalan tersebut. (Dhe/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *