Fasilitas Sekolah Rusak, Pengelolaan Dana BOS SMPN 18 Kota Serang Dipertanyakan??

Fasilitas Sekolah Rusak, Pengelolaan Dana BOS SMPN 18 Kota Serang Dipertanyakan??

Serang – Kondisi sejumlah sarana dan prasarana di SMP Negeri 18 Kota Serang menuai sorotan publik. Kerusakan fasilitas sekolah yang terlihat di berbagai titik memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meskipun sekolah tersebut menerima anggaran hampir Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Pantauan media di lapangan, Senin (2/2/2025), menunjukkan kondisi bangunan sekolah yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Cat dinding ruang kelas tampak mengelupas, ventilasi udara tidak berfungsi optimal, serta pagar sekolah mengalami kerusakan dan kurang terawat. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar, bahkan menimbulkan risiko keselamatan bagi peserta didik.

Berdasarkan data anggaran, SMPN 18 Kota Serang pada tahun 2025 menerima Dana BOS sebesar Rp974.600.000 untuk 886 peserta didik, dengan alokasi Rp1.100.000 per siswa. Besaran dana tersebut semestinya cukup untuk menunjang operasional sekolah, termasuk perawatan rutin sarana dan prasarana pendidikan.

Dalam rincian penggunaan Dana BOS Tahap I yang dicairkan pada 22 Januari 2025, tercatat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp116.962.000 dari total dana Rp487.300.000. Sementara pada Tahap II yang dicairkan 8 Agustus 2025, kembali dialokasikan anggaran pemeliharaan sarpras sebesar Rp50.120.000 dari total dana yang sama.

Namun demikian, kondisi riil di lapangan justru menunjukkan fasilitas sekolah yang masih rusak dan minim perawatan. Perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi fisik bangunan sekolah ini memunculkan tanda tanya terkait efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.

Padahal, dalam petunjuk teknis (juknis), Dana BOS secara tegas diperbolehkan untuk digunakan dalam perawatan bangunan sekolah, perbaikan ringan fasilitas belajar, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan layak bagi peserta didik.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Pemerhati Pendidikan Kota Serang, A. Sumiarsa, menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengawas.

“Jika anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sudah dialokasikan ratusan juta rupiah, tetapi kondisi sekolah masih rusak, maka wajar publik mempertanyakan ke mana dana tersebut digunakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS merupakan bentuk tanggung jawab publik yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang dan Inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi riil di lapangan, audit harus dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 18 Kota Serang, Mintarsih, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respons. (Dhe/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *