Dinilai Buat Gaduh dan Salah Tafsir, LSB Minta Pj Gubernur Banten Copot Kepala BPKAD

Dinilai Buat Gaduh dan Salah Tafsir, LSB Minta Pj Gubernur Banten Copot Kepala BPKAD

Ilustrasi Mobil Toyota Land Cruiser. Sumber google

Direktur Eksekutif Lingkar Study Banten (LSB) Fahri menilai kegaduhan terkait dengan penjualan bekas mobil dinas yang dipakai oleh mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017 – 2022 bersumber dari kegaduhan yang dibuat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Hal ini disampaikannya secara khusus kepada Reportase Banten melalui sambungan WhatsApp, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, statement Kepala BPKAD Banten yang dimuat dalam disalah satu media online Nasional jelas telah menimbulkan kegaduhan, kemudian terkait pembelian kendaraan dinas oleh Mantan Pejabat Negara jelas telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 84 tahun 2014 tentang Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, bukan Permendagri Nomor 19 tahun 2016.

Kedudukan Peraturan Pemerintah jelas lebih tinggi dari Permendagri dong, ujarnya.

Berita terkait : Kepala BPKAD Banten : Permendagri 19 tahun 2016 Dasar Hukum Pembelian Kendaraan Dinas Mantan Pejabat Negara

Oleh karena itu LSB dengan tegas meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk mencopot Kepala BPKAD Banten dari jabatannya atas kegaduhan terkait penjualan bekas mobil dinas yang dipakai oleh mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017 – 2022, tegasnya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan dalam PP nomor 84 tahun 2014, Pasal 2 ayat 1 jelas tertulis Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada : a. Pejabat Negara; b. Mantan Pejabat Negara; c. Pegawai ASN; d. Anggota TNI; atau e. Anggota Polri. Kemudian dalam ayat selanjutnya tertulis (2). Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.

Selanjutnya dalam Pasal 3 tertulis Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dalam huruf l jelas disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, ujarnya.

Dia juga menjelaskan, seharusnya Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dapat membeli kendaraan dinasnya dalam tahun ke lima masa jabatannya, dalam pasal 10 ayat (2) Permohonan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara.

Saya mengapresiasi kepada Gubernur dan Wagub Banten periode 2017 – 2022 yang tidak membeli kendaraan dinas yang dipakainya ketika sedang menjabat, ujarnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *