Perjuangkan Nasib Anak Agar Bisa Bersekolah di SMAN, Warga Tangerang Raya Geruduk Inspektorat Banten

Perjuangkan Nasib Anak Agar Bisa Bersekolah di SMAN, Warga Tangerang Raya Geruduk Inspektorat Banten

Rombongan Warga Tangerang Raya berfoto di Lobby Kantor Inspektorat Banten. Foto Redaksi

18 orang calon wali siswa baru tingkat SMA Negeri yang berasal dari Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menggeruduk Kantor Inspektorat Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Albantani No. 1 Curug, Kota Serang, pada Senin (11/7/2022) pagi.  Pantauan dilokasi rombongan ini tiba di kawasan itu pukul 09.16 WIB secara rombongan menggunakan mobil minibus jenis elf.

Kedatangan rombongan warga Tangerang Raya ini tujuannya agar pihak Inspektorat Provinsi Banten turun tangan dalam menyikapi dugaan kecurangan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PDPB) 2022. Terutama  yang di selenggarakan di SMAN 13 Kota Tangerang, SMAN 3 Tangerang Selatan, dan SMAN 2 Tangerang Selatan.

Rombongan diterima Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Banten Usman Asshiddiqi Qohara dan jajaran Inspektorat Banten di Aula Kantor Inspektorat Banten.

Perwakilan rombongan Abdurrahman warga Ciledug Kota Tangerang, usai pertemuan mengungkapkan maksud kedatangannya bersama rombongan dari Tangerang Raya. Yakni, menuntut Inspektorat untuk turun tangan agar sebagian anak – anak mereka bisa diterima di SMAN 13 Kota Tangerang dan sebagian lagi di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan dan SMAN 2  KotaTangerang Selatan.

“Kedatangan kita bersama kawan – kawan dari perwakilan orang tua murid di Ciledug Kota Tangerang khususnya kita memang sebagai wali murid atau dari orang tua siswa menuntut untuk diterimanya anak-anak kami untuk masuk ke dalam SMAN 13 Kota Tangerang. Dan sekitarnya ada juga dari beberapa SMA lagi, ada SMAN 3 Kota Tangsel, dan SMAN 2 Kota Tangsel,” katanya.

Rahman menjelaskan, dirinya mewakili para wali murid ada lima permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Banten. Tentunya yang dirasakan para wali murid akibat kecurangan, ketidak adilan, dan kedzaliman yang dilakukan para panitia PPDB di sekolah tersebut.

Pertama, kata dia, penentuan yang diterima melalui jalur prestasi akademik tidak transparan dan tidak adil, buktinya salah satu calon siswa yang memiliki nilai rata-rata 87,76 tidak di terima di SMA 13 Kota Tangerang atas nama Alma Nur Tsabitah. Tetap pihak sekolah malah menerima siswa lain dengan nilai rata-rata hanya 80,0.

Kedua jalur Afirmasi, menurut Rahman, penentuan yang diterima juga tidak jelas bahkan dirasa diskriminatif. Buktinya, Calon siswa dari anak yatim pemegang kartu KIP dan Tangerang Cerdas atas nama Habibi juga tidak diterima. Sementara peserta yang diterima dijalur afirmasi itu banyak tidak jelas kriterianya.

Kemudian, pada jalur zonasi di Kota Tangerang Selatan khususnya di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, dimana jarak rumah dengan sekolah  hanya 100 meter tidak diterima oleh pihak sekolah atas nama Aland Libretto Banjar Nahor.

Lalu, kata dia, calon siswa atas nama Aland Libretto Banjar Nahor itu mengikuti jalur prestasi non akademik dengen prestasi olahraga Tekwondo sebagai juara 1 tingkat Kota/Kabupaten. Tetapi juga tidak diterima ada pada SMAN 3 Kota Tangerang Selatan tanpa alasan.

“Banyak sekali peristiwa atau kejadian di PPDB yang telah melanggar aturan dalam Pergub dan Juklak Juknis yang mengatur tentang Pelaksanaan PPDB ini,” terangnya.

“Ia berharap, kepada Inspektorat Provinsi Banten dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.”

Karenanya, para warga calon wali murid akan memperjuangkan hak pendidikan yang layak bagi anak-anaknya untuk bisa masuk ke sekolah negeri. Lantaran jika masuk ke sekolah swasta tidak sanggup untuk pembiayanya karena dinilai lebih mahal.

“Bahwa kami berjuang memang sampai titik darah penghabisan. Artinya kami ini ingin anak kami sekolah ke sekolah negeri. Karena jika masuk sekolah swasta kami tidak mampu untuk bayar sekolah swasta. Seperti untuk beli formulir bayar uang pangkal saja tidak sanggup. Istilahnya tidak mampu saat ini karena kondisinya rata rata pedagang kecil ada yang tukang gado-gado dan tukang sayur,” katanya.

Warga lainnya asal Kota Tangerang Selatan Lisa mengaku sempat meminta pertanggungjawaban transparansi dari pihak Sekolah, terutama di SMAN 3 dan SMAN 2 KotaTangerang Selatan namun tidak ada jawaban dari pihak sekolah itu.

“Sampai kita mau cabut berkas nih kalau memang kita tidak diterima. Meskipun tetap harus kita tanya dulu dan bertanggungjawab mereka. Gimana dengan kita punya data yang kita punya bahwa kita memang ada kok di kriteria itu. Masuk kok dijalur itu kenapa tidak diterima?,” kayanya.

Lisa berjanji, bersama para orang tua korban PPDB akan terus memperjuangkan anak – anaknya hingga mendapatkan keadilan. Namun jika tidak dindahkan, ia mengancam akan menempuh proses hukum menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kecurangan itu jelas jadi kita ke sinilah minta peradilan keadilan. Semoga anak-anak kami ini bisa sekolah yang memang dituju. Kalau ini mentok ada upaya langkah kecewa pastilah untuk menempuh proses hukum,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Banten Usman Asshiddiqi Qohara yang ditemui diruangannya usai pertemuan mengatan pihaknya harus objektif dalam menerima pengaduan masyarakat, kami cover bothside saja. Harus ada informasi lainnya dari pihak lain seperti Dindik, karena ini kan merupakan aduan dari satu pihak,

(Langkah yang diambil) jangan memperkeruh suasana. Harus selesai dengan baik. Memang secara teknis kewenangan di dindik. Ini informasi baru satu pihak, dan harus ada dari sisi lainnya. Semangat untuk penyelesaiannya pun untuk penyelesaian bersama,

Ini harus didalami. Kuncinya ada pada objektifitas. Karena pada yang disampaikan tadi itu, banyak pengaduan yang sifatnya menyalahkan orang lain. Nilainya segitu, nilai anak saya segini. Nanti setelah dikonfirmasi jadi sebaliknya,

Kami menunggu adanya bukti-bukti yang bisa dijadikan landasan hukum. Tidak bisa kalau bukti-bukti itu berdasarkan katanya dan katanya. Pembuktiannya harus berlandaskan hukum.

Pantauan redaksi, siang sekitar pukul 14.00 wib, rombongan warga bermaksud menemui Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengantarkan surat aduan, rombongan di arahkan oleh Pamdal untuk memasukan surat tersebut di Biro Umum Setda Provinsi Banten. setelah memasukan surat aduan untuk Pj Gubernur Banten rombongan kemudian bergeser ke DPRD Provinsi Banten untuk memasukan aduan yang sama.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *