Bantah Tudingan PMBI, Direksi Sebut BUMD ABM Miliki GCG dan Satuan Pengawas Intern

Bantah Tudingan PMBI, Direksi Sebut BUMD ABM Miliki GCG dan Satuan Pengawas Intern

Direktur Operasiona PT. ABM (Perseroda), Ilham Mustofa (Foto: JaringNews)

Serang – Direktur Operasional PT. ABM (Perseroda), Ilham Mustofa membantah tudingan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) tentang program Banten Berqurban sarat konflik kepentingan. Hal ini disampaikan Ilham melalui pesan WhatsApp, yang diterima redaksi, Jum’at (29/12) pagi.

Kami haturkan terimakasih atas perhatian dan betapa besar kepedulian saudara Ojat dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia terhadap badan Publik yakni PT. ABM (Perseroda), dengan menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, semoga senantiasa diberikan niat yang lurus dan tetap penjaga badan publik untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama. Tulis Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menjawab mengenai usaha PT. ABM (Perseroda) ditahun 2023, perlu diketahui untuk tahun buku 2023 baru saja memasuki Audit oleh Kantor akuntan publik (KAP), setelah ditetapkan oleh RUPS yang baru saja diselenggarakan bersama pemegang saham, sebagai bentuk tanggungjawab kami menjalankan badan publik, jadi terlalu dini jika sudah mengambil kesimpulan sendiri.

Berita terkait: PMBI Duga Program Banten Berqurban Milik BUMD ABM Sarat Konflik Kepentingan

Mengenai benturan kepentingan, data yang disampaikan oleh saudara Ojat tidak pernah dikonfirmasi secara langsung kepada saya (Ilham-red) secara pribadi maupun korporasi, perlu saya sampaikan bahwa Jawara Farm dan saudara Bangun yoga adalah konsumen dari PT. ABM (Perseroda) dalam Perdagangan jual beli Sapi qurban tahun 2023 dan perlu diketahui jika PT. ABM (Perseroda) memiliki Satuan Pengawas Interen (SPI) sebagai bagian pengendalian internal dan setiap keputusan yang diputuskan di Management PT. ABM (Perseroda) dilakukan secara berjenjang dan kolektif melalui komite, termasuk jika ada pelanggaran menjadi tanggungjawab korporasi bukan individu.

PT. ABM (Perseroda) juga memiliki pedoman dan standar operasional yang dimiliki termasuk sistem Whiste Blower Sistem (WBS) atas dugaan dan jika ada praktik etik yang menyalahi aturan bisnis dan kami menjunjung etika ini. Tegas Ilham.

Ilham juga menjelaskan pada tahun 2022 dan 2023 ini PT. ABM (Perseroda) sudah dilakukan Audit dengan Tujuan tertentu oleh Inspektorat provinsi Banten dan Itjend Kemendagri sebanyak 2 kali dan kami terus  berkomitmen menjadikan laporan hasil audit untuk dijadikan perbaikan dan perwujudan GCG pada PT. ABM (Perseroda).

Ditanya mengenai 2.000 lembar saham PT. Agro Niaga Global (ANG) yang dimilikinya, Ilham menjawab dalam penanganan benturan kepentingan, apanya yang dibenturkan, karena ini bukan program namun kegiatan usaha jual beli (perdagangan) Jawara Farm sebagai pembeli sapi qurban.

Jika pun ada benturan kepentingan, PT ABM (Perseroda) sudah memiliki pedoman yang mengatur mengenai hal ini dan sudah di ungkap, dalam pedoman GCG perusahaan.

Ditanya jabatannya yang masih dijabat di PT. ANG ketika dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 22 September tahun 2020 menjadi Direksi BUMD ABM, Ilham menjawab semenjak sebelum dilantik dirinya sudah mengundurkan diri. Adapun baru dirubah Akta Perusahaan sejak September 2023 oleh notaris ke kemenkumham dikarenakan perubahan Lapor pajak perusahan dan perubahan KBLI.

“Konsumen loh, apakah setiap konsumen perlu dicari dan ditelusuri adakah benturan kepentingan dengan Direktur nya,  ABM badan usaha bukan hanya badan publik, kalau pun ada sudah ada pedoman dan peraturan perusahaan dalam GCG yang mengaturnya.” Tegas Ilham.

Ilham menjelaskan bahwa Jawara Farm merupakan brand/merk peternakan, bukan unit usaha PT. ANG.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *