Bantah Ikut Menikmati, Komisaris Independen BUMD ABM: Banten Berqurban Distop Karena Banyak Masalah

Bantah Ikut Menikmati, Komisaris Independen BUMD ABM: Banten Berqurban Distop Karena Banyak Masalah

Komisaris Independen PT. ABM (Perseroda), Hari Bowo. (Foto: Istimewa)

Serang – Komisaris Independen BUMD Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) atau PT. ABM (Perseroda) Hari Bowo mengatakan bahwa program Banten Berqurban pada tahun 2024 ini sudah distop, hal ini disampaikannya dalam wawancara melalui sambungan WhatsApp. Jum’at (29/12).

Menurut Hari, program Banten Berqurban distop karena menimbulkan banyak masalah dan melalui surat Komisaris atas rekomendasi RKA tahun 2024.

“Karena program tidak berjalan dengan baik dan meninggalkan piutang 3 tahun berturut-turut,” ungkap Hari.

Terkait telah dibentuknya pelaksana tugas Satuan Pengawas Internal (Plt SPI) yang sudah dibentuk,

Berita terkait : PMBI Duga Program Banten Berqurban Milik BUMD ABM Sarat Konflik Kepentingan

Bantah Tudingan PMBI, Direksi Sebut BUMD ABM Miliki GCG dan Satuan Pengawas Intern

Menurut Hari memang ada terkait Plt SPI tapi belum menjalankan tugasnya sebagaimana peran SPI dalam BUMD.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan tentang Komite Audit memang belum terbentuk, ada Komite Resiko dalam organ komisaris tapi di geser oleh Direksi menjadi tim ahli direksi. Sehingga peran pengawasan menjadi tidak optimal karna tidak memiliki komite.

Hari pun menjelaskan bahwa anggaran pembentukkan Komite Resiko dan Komite Audit baru di masukkan oleh direksi di tahun 2024.

Ditanya alasan Direksi menggeser komite resiko kepada Komisaris, Informasi yang Hari dapatkan bahwa direksi dibutuhkan di organ direksi.

Baca juga: PMBI Endus Kejanggalan Pembentukan Satuan Pengawas Intern BUMD ABM

Hari pun membantah rumor tentang Komisaris yang ikut menikmati program Banten Berqurban.

“Bisa dilihat saja. Saya InshaAllah tidak terlibat. Saya bekerja sesuai tugas komisaris. Bisa dilihat aliran dana dan pihak yang bekerja sama dalam kegiatan program. InshaAllah saya bekerja tulus untuk ABM. Tidak ada konflik of interest. Itu bisa dibuktikan,” tegas Hari.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *