Flyer Banten Berqurban. (Sumber: IG @bantenberqurban)
Serang – Program Banten Berqurban yang digulirkan oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri atau ABM (Perseroda) sejak tahun 2021 diketahui selalu mengaitkan pihak-pihak berelasi, padahal secara aturan jelas itu tidak diperbolehkan.
Secara prospek bisnispun ketika melibatkan pihak berelasi akan menghambat perkembangan usaha menjadi lebih maju, karena hal itu akan dapat meningkatkan piutang dan kredit macet.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Ojat Sudrajat dalam rilisnya, Kamis (4/1) mengatakan, berdasarkan hasil Diskusi PMBI dengan rekan-rekan pajak dan Kantor Akuntan Publik (KAP), praktek transaksi dengan pihak berelasi perlu pendalaman karena dapat diduga akan menimbulkan naiknya nilai piutang dan akan berpotensi menjadi kredit macet atau piutang yang tak tertagih.
Ojat mencontohkan, transaksi pihak berelasi (related party transaction/RPT) telah menjadi salah satu sorotan penting semenjak adanya skandal besar tentang jatuhnya Enron.
Dalam kasus Enron tersebut banyak terjadi RPT antara Enron dengan special purpose entity (SPE) yang mana direktur dari SPE tersebut tidak lain adalah CFO dari Enron (Arya, 2009).
Kompleksitas dari RPT juga menjadi sorotan karena menyulitkan bagi pihak luar untuk mengidentifikasi jika ada transaksi mencurigakan atau menjadikan RPT sebagai transaksi yang oportunis.
“Oleh karena itu sangatlah beralasan jika kami mendesak Pj Gubernur dan Pj Sekda Banten untuk mengevaluasi Direktur Oprasional PT ABM,” katanya.
Dikatakan Ojat, sedikitnya PT ABM patut diduga telah terjadi dua kali melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi, yakni pada tahun 2021 dan tahun 2022 PT ABM melakukan transaksi dengan Koperasi LTB.
Dugaan terjadinya hubungan relasi pada transaksi ini karena Direktur Oprasional PT. ABM ternyata merupakan anggota Pengawas Koperasi LTB serta Komisaris Independen PT. ABM juga merupakan anggota Pengawas Koperasi LTB.
Berdasarkan laporan keuangan PT ABM tahun 2021 Koperasi LTB masih berpiutang Rp249.402.850, dan berdasarkan informasi yang didapatkan sampai dengan akhir tahun 2023 Koperasi LTB masih berpiutang ke PT ABM dengan nilai masih diatas Rp200 juta.
“Artinya kekhawatiran saya di atas terbukti, itu yang pertama,” pungkasnya.
Kemudian selanjutnya, pada tahun 2023 PT ABM melakukan transaksi jual beli hewan qurban dengan Jawara Farm dan Bangun Yoga Wibowo. Dugaan terjadinya hubungan relasi karena pemilik Jawara Farm adalah PT Agro Niaga Global (PT. ANG) yang mana dua pemegang sahamnya adalah BANGUN Yoga Wibowo dan Ilham Mustofa.
“Pada awalnya keduanya juga pengurus dari PT ANG yakni sebagai Direksi dan Komisaris. Namun kemudian itu diubah sehingga Ilham Mustofa tidak lagi menjadi Komisaris akan tetapi tetap sebagai Pemegang saham di PT. ANG sementara Ilham Mustofa juga sebagai Direktur Oprasional PT. ABM,” jelasnya.