Interupsi Pengglembungan Suara Caleg DPR RI Dari PDIP di Serang, Warnai Rapat Pleno KPU Banten Sesi Pertama

Interupsi Pengglembungan Suara Caleg DPR RI Dari PDIP di Serang, Warnai Rapat Pleno KPU Banten Sesi Pertama

Saksi Partai Demokrat, Azwar Anas melakukan interupsi pada pleno KPU Banten pada sesi Kabupaten Serang. (Foto: Tangkapan layar YouTube livestreaming KPU Banten).

Serang – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 pada hari pertama, Kamis (7/3) diwarnai interupsi dari saksi Partai Demokrat Provinsi Banten tentang adanya pengglembungan suara caleg DPR RI dari PDIP di Kabupaten dan Kota Serang.

Rapat pleno yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube KPU Banten, Saksi dari Partai Demokrat Provinsi Banten, Azwar Anas mengatakan bahwa Pemilu 2024 benar-benar brutal.

Menurutnya, kondisi yang di alami oleh Partai Demokrat cukup luar biasa. Dalam pleno Kabupaten Serang dan Kota Serang, Partainya sudah melakukan protes tentang adanya pengglembungan suara untuk beberapa kecamatan, dimana C hasil dan D hasil berbeda.

Untuk di Kabupaten Serang, pihaknya mendapati adanya perbedaan angka antara C hasil dan D hasil yang jumlahnya cukup signifikan, katanya.

Anas mencontohkan untuk di Kecamatan Baros, ada perbedaan yang cukup signifikan antara C hasil dan D hasil untuk Caleg DPR RI.

Baca: Kisruh Pleno KPU Kota Serang, Demokrat Tuding Adanya Pengglembungan Suara Yang Untungkan Caleg DPR RI Dari PDIP! Bambang Janoko Bantah Keras

Pihaknya meminta kebijaksanaan KPU Banten agar mencermati kembali hasil pleno Kabupaten dan Kota, agar Demokrasi pada Pemilu 2024 ini benar-benar jurdil dan tidak ada yang dirugikan, ujarnya.

“KPU Banten agar bisa menyelesaikan permasalahan ini, jika perlu menghitung kembali dan membuka kotak suara,” tegasnya.

Pihaknya mempunyai rincian jumlah perbedaan C hasil dan D hasil dibeberapa Desa yang ada di Kecamatan Baros, katanya.

Komisioner KPU Provinsi Banten yang menjadi pimpinan sidang, Suja’I menanggapi interupsi Anas mengatakan bahwa pihaknya merespon apa yang dikemukakan oleh Partai Demokrat.

Lebih lanjut Suja’I mengatakan bahwa proses pemungutan suara dilaksanakan secara terbuka, dari seluruh peserta pemilu diberikan ruang yang sama untuk menyaksikan secara utuh termasuk  juga pelaksanaan rapat pleno yang dilakukan secara berjenjang.

Hari ini rapat pleno di tingkat Provinsi, menurutnya hanya untuk mencocokkan data ataupun model D hasil yang sudah ditetapkan ditingkat Kabupaten dan Kota. Kecuali ada D hasil yang dibacakan yang tidak sesuai. Sesuai dengan ketentuan peraturan PKPU nomor 5, pihaknya membuka SIREKAP, mencocokkan SIREKAP, katanya.

Jadi kalau KPU Provinsi Banten tiba-tiba diminta langsung untuk proses buka kotak suara dan menghitung surat suara, seharusnya sudah selesai atau sudah clear and clean ditingkat PPK sesuai dengan ketentuan yang ada dipasal 16, ujarnya.

Menanggapi tanggapan tersebut, Anas menjawab bahwa seharusnya secara ketentuan hal itu seperti yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang.

Anas menceritakan bahwa dalam rapat pleno di Kota Serang, ketika pihaknya melakukan protes tiba-tiba Komisioner langsung mengetok palu. Kondisi seperti itu yang dirasakan oleh Partai Demokrat, jadi pihaknya harus mengadukan permasalahan ini kepada siapa.

Hari ini Partai Demokrat sudah melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Banten, makanya pihaknya meminta bagaimana solusinya karena selisihnya cukup luar biasa, ada sekitar 383 suara, ini baru di Kecamatan Baros. “hal ini sangat massif pengglembungannya, hampir 1 TPS terdapat pengglembungan sebanyak 10 suara,” tandasnya.

Terkait permasalahan ini selain melaporkan kepada Bawaslu, Partai Demokrat juga akan melapor kepada DKPP RI atas permasalahan pengglembungan suara ini, ujarnya.

Partai Demokrat meminta kebijakan KPU Banten bagaimana solusinya, terus kalau tidak ada solusinya seperti yang disampaikan oleh pimpinan sidang bahwa rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Anas sebagai caleg juga menyampaikan bahwa dilapangan C plano dengan C hasil yang  ditebar itu berbeda hasilnya.

Baca juga: Demokrat Kota Serang Sebut Pleno KPU Buruk! Ketua Tidak Memiliki Integritas dan Profesionalisme Sebagai Penyelenggara Pemilu

“C hasil atau C1 itu seperti barang langka, ini yang dirasakan para caleg,” ungkapnya.

Suja’I selaku pimpinan sidang kembali menanggapi permasalahan yang disampaikan Anas, menurutnya pada prinsipnya KPU Banten sudah bisa menangkap apa yang tadi sudah disampaikan, kalau tadi pandangan yang disampaikan Anas berkenan dengan pimpinan rapat pleno ditingkat Kabupaten dan Kota serta PPK yang tidak mengindahkan keberatan. Menurutnya sudah ada ruang-ruang yang sudah di atur secara konstitusional, jadi kalau tiba-tiba KPU Banten tidak ada data pembanding misalkan data hasil Kabupaten dan Kota yang tidak sesuai seperti dibacakan hari ini dan tidak sesuai juga seperti yang ada di SIREKAP, maka pihaknya dapat menindaklanjutinya.

“Persoalan tadi Partai Demokrat sudah menempuh ruang-ruang yang disediakan, secara regulasi KPU Banten menghormati. Silahkan itu ditempuh karena itu bagian dari hak peserta pemilu yang ingin mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Usai KPU Kabupaten Serang menyampaikan jawaban dari Bawaslu Banten terkait jumlah pemili, Anas kembali mengajukan interupsi.

Berhubung ada Bawaslu, Anas minta agar permasalahan pengglembungan suara ini di clearkan.

“Partai Demokrat tidak akan menanda tangani berita acara, tidak menyapakati pleno hari ini,” tandasnya.

Menurutnya dimana lagi pihaknya akan mencari keadilan, pihaknya sudah minta ke PPK dan Panwas tidak direspon, pihaknya akan mengadu kepada siapa, pungkasnya.

“Buat apa ada KPU dan Bawaslu disini,” katanya.

Anas mempertanyakan solusi dari KPU dan Bawaslu Banten terhadap Partai Demokrat yang mencari keadilan hari ini.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh pimpinan sidang merupakan jawaban normatif, “Saya sudah mengikuti pleno KPU Banten sudah 2 kali yaitu pada pemilu 2019 dan pemilu 2024.” Pungkasnya.

Saya sudah sangat faham kalau mekanismenya seperti itu, tapi bagaimana keadilan hari ini, kita meminta keadilan di PPK dan Panwascam tidak dibuka kotaknya, ujarnya.

“Ini sistematis, tentang pengglembungan suara pada setiap tps sejumlah 10 suara,” katanya.

Terus pimpinan sidang cuma bilang mekanismenya ada, tahapannya ada, jangan begitu dong, ujarnya.

Berhubung ada Bawaslu RI dan Bawaslu Banten, Partai Demokrat meminta keadilan, ungkapnya.

Di Kota Serang juga pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak adil, nanti akan Kita bedah juga dalam sesi KPU Kota Serang, pungkasnya.

“Ini bukan main-main, ini suara rakyat yang sedang diperjuangkan,” katanya.

Tolong apa yang menjadi solusinya, apa nanti bagaimana solusinya, Saya pertanyakan kepada KPU dan Bawaslu yang hadir disini, tandasnya.

Kalau Kita tidak mendapatkan keadilan, mendingan Partai Demokrat tidak usah hadir diruangan ini. Buat apa KPU Banten fasilitasi Kita diruangan ini ternyata tinggal ketok-ketok hasil suara aja buat apa, ujarnya.

Kita juga bisa melihat siaran YouTube, diluar sana kita okeh-okeh, setuju tidak teman-teman. Kata Anas kepada peserta pleno.

Anas mempertanyakan Solusi KPU dan Bawaslu Banten atas kondisi yang terjadi.

Suja’I kembali menanggapi Anas bahwa pleno hari ini yang dibacakan adalah D hasil tingkat Kabupaten, tadi dirinya mempertanyakan bahwa yang perlu dikoreksi itu ditingkatan yang mana, tadi kan permintaannya ujug-ujug buka kotak dan hitung surat suara.

Anas secara tegas menyebutkan jumlah selisih C hasil dan D Hasil di Kecamatan Baros dengan jumlah selisih 383 suara.

“Ada semua datanya, dan dibawa, kita siapkan” kata Anas sambil menunjukan.

Ada Video rekaman saksi dari Partai Demokrat tapi tidak digubris oleh PPK, akan Kita permasalahkan juga PPK Baros nanti, ujarnya.

“Jangan main-main ini suara rakyat yang kita perjuangkan,” tandasnya.

Suja’I pun mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Serang keberatan ditingkatan pleno.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin segera merespon pertanyaan pimpinan sidang pleno.

Menurut Naseh berkaitan dengan pleno atau pembacaan D hasil tingkat Kecamatan, setelah dibacakan dan disampaikan baik juga PPK disampaikan koreksi tapi tidak ada koreksi. Kemudian diberikan ruang terbuka kepada seluruh saksi untuk mencermati apa yang dibacakan D hasil ditingkat Kecamatan dengan apa yang dibacakan ditingkat D hasil Kabupaten, kemudian sebelum finalisasi juga diberikan kesempatan waktu yang begitu lama kepada saksi untuk melakukan pencermatan jika ada kekeliruan dalam perolehan suara.

Jadi sebelum ditutup, pihaknya sudah menanyakan kembali kepada saksi apakah masih ada perolehan atau angka-angka yang kira-kira selisih atau tidak sesuai, semua saksi termasuk dari Partai Demokrat pun menyepakati, kata Naseh.

Kaitan dengan penetapan kemudian KPU Kabupaten Serang juga meminta tanda tangan seluruh peserta pemilu termasuk dari Partai Demokrat pada daftar hadir nomor urut 22 atas nama Hamdi sebagai saksi, ungkap Naseh.

Pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur, kalau ada hal-hal lain itu domainnya pimpinan KPU Provinsi Banten, tutup Naseh.

Mendengar jawaban dari Naseh, Suja’I pun langsung menetapkan hasil pemilu di Kabupaten Serang meski saksi dari Partai Demokrat menolaknya.

Redaksi mencoba mengkonfirmasi permasalahan ini kepada Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan balasan. (Adityawarman)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *