Konsisten Kawal Kasus Situ Ranca Gede, Aliansi BEM Banten Bersatu: Minta Kejati Ungkap Pemberi Uang Gratifikasi Situ Ranca Gede

Konsisten Kawal Kasus Situ Ranca Gede, Aliansi BEM Banten Bersatu: Minta Kejati Ungkap Pemberi Uang Gratifikasi Situ Ranca Gede

Sekretaris Aliansi BEM Banten Bersatu Idan Wildan memberikan keterangan. (Foto: ist).

Serang – Terkait kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektare milik Pemprov Banten kini dalam tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Seorang Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial J atau Johadi ditahan Kejati Banten sejak 13 Mei 2024 kemarin. Diketahui, J ditahan setelah diduga menerima uang senilai 735 juta dari seseorang berinisial JP untuk memproses administrasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Kasi Penerangan Hukum (penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna menuturkan, Tim penyidik Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka berinisial J yang merupakan Kepala Desa Babakan saat ini. J dinilai terlibat dalam kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede.

Rangga mengatakan J menerima uang haram tersebut secara bertahap. Menurutnya, uang itu digunakan untuk biaya pembangunan kantor desa dan kepentingan pribadi J.

“Uang sejumlah Rp 735 juta tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa, dan untuk keperluan pribadi dari kepala desa Babakan atas nama tersangka J,” katanya.

Hal tersebut menuai sorotan Aliansi BEM Banten Bersatu, Idan Wildan selaku sekretaris Aliansi BEM Banten Bersatu mengapresiasi daripada kinerja tim penyidik Kejati Banten yang telah melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa yang diduga menerima uang gratifikasi tersebut.

Dengan demikian, dirinya berharap Kejati Banten dapat menuntaskan kasus tersebut, mengingat banyaknya kemungkinan oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sejauh ini, lanjutnya, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Idan juga menyebut terdapat kemungkinan kelerlibatan ditingkat atas berkaitan dengan kebijakan-kebijakan.

“Kejati Banten harus mengejar aktor pelaku utama dalam kasus lahan ini yang diduga mengalami kerugian hingga 1 triliun,” tegasnya.

“Dengan ini kami mahasiswa mendesak kejati Banten untuk segera mengungkap para pelaku dengan tidak pandang bulu. Dan segera ungkap siapa inisial JP yang memberi uang kepada kades Babakan tersebut,” lugasnya.*

Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *