Buntut Laporan Pengaduan MCD, KPU RI Tugaskan KPU Banten Lakukan Pengawasan Internal Bagi KPU Kota Cilegon

Buntut Laporan Pengaduan MCD, KPU RI Tugaskan KPU Banten Lakukan Pengawasan Internal Bagi KPU Kota Cilegon

KPU Kota Cilegon. (Foto: Google).

Serang – Buntut surat laporan Masyarakat Cilegon Demokrasi (MCD) kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tentang Dugaan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilu di Kota Cilegon akhirnya membuahkan hasil.

Hal ini tertulis dalam surat KPU RI nomor 1492/HK.06/4-SD/042024 tertanggal 5 Agustus 2024 Perihal Tindak Lanjut Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilu di Kota Cilegon yang ditujukan kepada Ketua KPU Banten yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Dalam suratnya tersebut, pada poin 1, KPU RI menyebutkan sehubungan dengan surat Masyarakat Cilegon Demokrasi (MCD) nomor : 012/A/MCD/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal penolakan laporan pengaduan pelanggaran KPU Kota Cilegon.

Lebih lanjut dalam surat tersebut disebutkan bahwa Masyarakat Cilegon Demokrasi melaporkan kepada KPU RI bahwa anggota KPU Kota Cilegon atas nama Sdr. Patchurrahman dan Sdr. Urip Haryanto diduga melakukan pengkondisian dengan mengumpulkan PPK dan PPS untuk memenangkan salah satu calon legislatif.

Kemudian dalam suratnya yang ditujukan kepada KPU RI, MCD juga melaporkan dalam pembentukan PPK dan PPS di Kota Cilegon terdapat indikasi terjadinya politik transaksional dikarenakan ada beberapa PPK dan PPS yang memiliki relasi hubungan dengan anggota KPU Kota Cilegon maupun hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu.

Selanjutnya pada poin 2, KPU RI menuliskan bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Seleksi penerimaan anggota PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS.

Kemudian pada poin 3, bahwa berdasarkan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan kelima atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, mengatur tentang pasal 91 ayat (2), KPU Provinsi melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten/Kota. Pasal 91 ayat (3), Pengawasan Internal dilakukan terhadap pelanggaran kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.

Pada poin 4, KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan pengawasan internal kepada seluruh anggota KPU Kota Cilegon sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian mengkoordinasikan terhadap temuan dan laporan dari Masyarakat Cilegon Demokrasi.

Lebih lanjut KPU Provinsi Banten juga diminta melakukan klarifikasi terhadap laporan dan dugaan pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan pakta integritas pada KPU Kota Cilegon. Kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen dan administratif pembentukan PPK dan PPS sesuai daftar nama yang diadukan dan menyampaikan laporan terhadap hasil pengawasan internal kepada KPU pada kesempatan pertama sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.

Pada poin terakhir (5), KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Banten melakukan pembinaan dan supervise terhadap jajaran untuk memberikan penguatan dan penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas bagi terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerja KPU Banten.

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jum’at (9/8) siang mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti surat dari KPU RI tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *