Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon, mendatangi Kantor KPU Provinsi Banten, Jum’at, (23/08/2024).
Kedatangan DPD HPA ini merupakan tindak lanjut dari surat Audiensi yang sudah dikirim sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD HPA Kota Cilegon Ahmad Ramdani mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk segera mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik anggota komisioner KPU Kota Cilegon.
“Kedatangan kami ke kantor KPU Provinsi Banten ini untuk meminta KPU Banten segera menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Cilegon. Dugaan etik yang kami maksud tersebut keberpihakan dua komisioner KPU Cilegon kepada salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengaku sudah mendapatkan surat dari KPU RI untuk menindaklanjuti dugaan yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat itu dan sudah menerima tembusan Surat Pengaduan yang dilayangkan ke DKPP RI, KPU RI dan BAWASLU RI oleh DPD Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Kota Cilegon.
“Pada dasarnya kami menindaklanjuti surat dari KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi Banten untuk melakukan langkah-langkah terhadap aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner KPU Kota Cilegon dan sudah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan meskipun hanya person to person dalam hal ini Komisioner KPU Kota Cilegon,” katanya.
Ihsan mengklaim bahwa KPU Banten sudah membentuk Tim untuk menindaklanjuti persoalan ini. Tim devisi pengawasan hukum KPU Banten dan SDM dalam hal ini berjanji dalam satu minggu ini sampai tanggal 28 Agustus 2024 akan menyelesaikan persoalan ini,” jelas nya
Muhamad Ihsan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku tidak boleh mendukung atau berkonsolidasi untuk memenangkan salah satu Calon baik itu ditingkat badan ad hoc seperti PPK, PPS, maupun anggota KPU haruslah bersikap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu tanpa berpihak kepada siapapun jika terbukti bersalah sanksinya harus di copot atau di pecat,” Tambah nya
Dalam Hal ini DPD Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Kota Cilegon meminta kepada KPU Provinsi Banten karena ini aspirasi dari masyarakat agar untuk sementara waktu menonaktifkan Komisioner KPU Kota Cilegon agar fokus menyelesaikan persoalan yang terindikasi diduga melakukan pelanggaran etik.
“Kami berharap sesuai dengan komitmen pihak KPU Provinsi Banten tanggal 28 Agustus 2024 akan menyelesaikan persoalan ini, kami minta trasparansi public untuk disampaikan secara terbuka kepada masyarakat hasil investigasinya, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada kejelasan kami beserta element Masyarakat Kota Cilegon yang peduli kepada suara Masyarakat dan demi tegaknya keadilan hukum akan melakukan Aksi di depan Kantor KPU Banten.
Diberitakan sebelumnya, dua komisioner KPU Kota Cilegon dilaporkan oleh kelompok Masyarakat Cilegon Demokrasi ke KPU RI atas dugaan melanggar etika penyelenggara Pemilu 2024.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran etik untuk memenangkan Caleg DPR RI Dapil Banten II dari partai PDIP nomor urut satu Sarifah Ainun Jariyah. Kedua oknum KPU Kota Cilegon tersebut dituding telah menemui para anggota PPK dan PPS untuk mengkondisikan suara di tingkat TPS melalui KPPS yang dibentuk.
Dalam surat laporan itu juga, Masyarakat Cilegon Demokrasi melampirkan bukti chatingan WhatsApp antara A. Hayani anggota KPPS Pabean dengan Ketua KPU Kota Cilegon Patchurohman.
Di mana, dalam chatingan itu salah satu komisioner KPU mengarahkan anggota KPPS untuk memilih Caleg DPR RI Dapil Banten II dari partai PDIP nomor urut satu Sarifah Ainun Jariyah dan menjamin posisinya aman sebagai bagian dari penyelenggara di Pilkada.
Atas laporan Masyarakat Cilegon Demokrasi tersebut, KPU RI menginstruksikan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan pengawasan internal kepada seluruh anggota KPU Kota Cilegon sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Dhe/Red).