Lindungi Hak Konsumen, Disperindag Cilegon Lakukan Tera Ulang di Pasar Baru Merak

Lindungi Hak Konsumen, Disperindag Cilegon Lakukan Tera Ulang di Pasar Baru Merak

Cilegon – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melalui bidang Metrologi Legal melakukan sidang tera ulang kepada para pedagang di Pasar Baru Merak, Kota Cilegon, Rabu, (18/09/2024).

Kepala Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan sidang tera ulang ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Tujuannya agar masyarakat yang menjadi konsumen benar-benar mendapatkan haknya. Yakni ketika membeli barang, takaran sesuai dengan harga yang dibayar,” kata Hadi Permana saat ditemui wartawan, di Pasar Baru Merak, Kota Cilegon, Rabu, (18/09/2024).

Hadi menjelaskan kegiatan sidang tera ini meliputi tiga pasar di wilayah di Kota Cilegon yakni pasar blok f, pasar baru merak dan pasar kranggot.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan sidang tera maupun tera ulang di pasar baru merak, sebelumnya kita sudah melaksanakan tera ulang di pasar blok f dan untuk minggu depan nantinya di pasar kranggot,” terangnya.

Menurutnya, saat ini ada sekitar 60an pedagang yang melakukan tera ulang. Ia juga menargetkan sekitar 200 pedagang di pasar baru merak.

“Untuk hari ini baru ada sekitar 60an pedagang pasar baru merak yang melakukan tera maupun tera ulang. Target kita 100 pedagang perhari, kalau dua hari berarti 200 pedagang,” ungkapnya.

Hadi menghimbau kepada para pedagang untuk melakukan tera ulang timbangan yang menjadi kewajiban para pedagang.

“Tentunya ini sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam undang-undang tentang Metrologi Legal. Kalau pedagang tidak melakukan terra ulang tentunya ada saksinya berupa denda Rp 1 juta dan pidana 1 tahun penjara,” imbuhnya.

Ia berpesan para pedagang pasar agar melakukan tera ulang setiap tahunnya.

“Kami minta kepada pedagang pasar untuk melakukan tera ulang yang sudah kami siapkan posko di setiap UPT pasar masing-masing. Jadi para pedagang tidak perlu jauh-jauh harus ke kantor metrologi legal,” pungkasnya. (Dhe/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *