Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk tiga pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon, Senin, (23/09/2024).
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Cilegon Fatchurrohman, nomor urut ditentukan dengan hasil sebagai berikut, Robinsar-Fajar mendapat nomor urut 1, Helldy-Alawi 2, dan Isro-Uyun 3.
Hasil dari penetapan nomor urut tersebut
Pasangan Robinsar-Fajar Hadi Prabowo mendapatkan nomor urut 01 yang mendapat nomer urut 1 ini, didukung 8 partai politik yakni Golkar, PPP, PDIP, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Umat dan Perindo.
Sementara, Pasangan Helldy Agustian-Alawi Mahmud mendapatkan nomor urut 2, didukung 5 partai politik yakni Gerindra, PAN, PKB, PBB dan PSI.
Kemudian, pasangan Isro Miraj-Nurrotul Uyun mendapat nomor urut 3. Pasangan ini mendapat dukungan paling sedikit dari partai politik yakni Nasdem dan PKS.
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyampaikan surat keputusan lewat penyampaian rapat terbuka Dengan nomor : -B/3672/2024 Penetapan nomor urut pasangan calon pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024.
Pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang diatur dalam Undang-undang nomor dan berdasarkan pasal 121 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan memperhatikan berita acara no 136/PL.021-BA/3673/2024 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.
Sementara itu, Patchurrohman Ketua KPU Kota Cilegon menyampaikan dengan pengundian nomor urut ini pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sangat antusias ketika mendapat nomor urut.
“Pasangan calon sangat antusias dengan pengundian nomor urut yang didapat masing-masing” ucapnya.
Patchurrohman menghimbau kepada calon ketika melakukan kampanye harus menjaga kondusifitas menjaga perbedaan pilihan di Masing-masing masyarakat.
“Masyarakat harus menerima ketika nanti pelaksanaan kampanye Masing-masing pasangan calon turun ke lingkungan masyarakat jangan sampai ada penolakan karena ini adalah putra putri masyarakat Kota Cilegon,” tuturnya.
Menurutnya, dalam kampanye gunakanlah fasilitas kampanye mulai dari rapat umum, rapat terbatas, tatap muka, dialog berkunjung ke pasar atau ke rumah warga.
“Gunakanlah itu semaksimal mungkin dan sampaikan informasi sebanyak banyaknya terkait visi, misi program dari masing masing pasangan calon supaya ada edukasi politik bagi masyarakat Kota Cilegon,” jelasnya.
Ia menyampaikan larangan ketika melakukan kampanye jangan di tempat ibadah atau di masjid.
“Untuk yang kedua, tempat-tempat yang dilarang melakukan kampanye seperti tempat ibadah atau masjid itu yang tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (Dhe/Red).