Cilegon – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Masyarakat Banten Bersatu (MBB) di depan PT Dover Chemical tersebut terkait jual beli lahan milik warga Link. Kalibaru, Kelurahan Gerem, yang sampai saat ini belum ada titik temu.
Hal tersebut disampaikan Dade Suparna Legal and Corporate Affair Manager PT Dover Chemical, saat ditemui wartawan, Kota Cilegon, Jum’at, (04/10/2024).
Dade menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari pemilik lahan menawarkan harga tanah kepada perusahaan. Namun, harga yang ditawarkan pemilik lahan jauh diatas dari harga rasional.
“Awalnya pemilik lahan meminta Rp 15 juta M2, kemudian turun menjadi Rp 7,5 juta, dan akhirnya menjadi Rp 5 juta M2. Kami belum bisa menerima harga pemilik lahan tersebut karena harga yang ditawarkan dinilai terlalu tinggi oleh perusahaan,” jelasnya.
Dikatakan Dade, bahwa PT Dover Chemical menawarkan harga bervariasi tergantung dari kondisi lahan tersebut, untuk lahan kosong perusahaan memberi harga Rp 1.600.000 M2, sedangkan untuk lahan dengan bangunan sekitar Rp 2.800.000 M2.
“Tanah yang ditawarkan berada di dalam area yang cukup jauh dan tidak di pinggir jalan. Jadi kami belum bisa menerima harga Rp 5 juta M2, namun, kami masih terbuka untuk negosiasi dengan pemilik lahan tersebut,” ujarnya.
Dade mengungkapkan bahwa pemilik lahan memberikan kuasanya kepada seorang bernama Romeo untuk mengurus hal tersebut. Menurutnya, aksi demo yang dilakukan oleh Romeo sebagai salah satu upaya untuk menekan PT Dover Chemical agar menyetujui harga tersebut.
“Namun, rencana demo tersebut ternyata tidak berjalan sesuai yang direncanakan. Masyarakat sekitar mengetahui adanya rencana demo, tanpa pemberitahuan dari kami, mereka datang bersama LSM untuk menghalau aksi dari kelompok MBB yang dipimpin oleh Romeo,” ungkapnya.
Dade menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak meminta bantuan satu pun LSM untuk terlibat dalam menghalau aksi tersebut.
“Kami sudah sampaikan, kami tidak meminta bantuan LSM untuk menghalau aksi MBB, biarkan saja jika mereka ingin demo,” ucapnya.
Untuk luas tanah tersebut, hanya sekitar 225 M2. Pihaknya akan melakukan pembelian tanah, namun sesuai harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Menurutnya, untuk jual beli tanah tersebut harus berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak antara perusahaan dengan pemilik lahan.
“Perusahaan kami siap membeli, jika harga yang kami tawarkan sesuai ditetapkan oleh perusahaan, sehingga mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang baik dan adil,” pungkasnya. (Dhe/Red).