Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Serang Ungkap Kasus Curat dan Curanmor yang Resahkan Warga

Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Serang Ungkap Kasus Curat dan Curanmor yang Resahkan Warga

Polres Serang mengungkap kasus Curat dan Curanmor diwilayah hukum Polres Serang. (Foto: Reportase Banten).

Serang – Satreskrim Polres Serang berserta Polsek Jajaran melaksanakan pengungkapan kasus curanmor dan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Serang.

Dalam kurun waktu sepuluh hari kerja, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 orang pelaku kejahatan berikut barang bukti yang dimiliki pelaku pada saat menjalankan aksinya.

“Ada lima pelaku kami beri tindakan tegas, untuk TKP beberapa ada dari wilayah Serang Kota, Cilegon dan Tangerang,” ucap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi saat memberikan keterangan persnya, di Polres Serang, pada Kamis (24/10).

Berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh, pihak kepolisian menetapkan 10 orang pelaku yang diamankan menjadi tersangka. Adapun pelaku yang kini berhasil diamankan berinisial CA (25), SA (26), HE alias Bajang (36), AS (34), RU (26), RO (28), FA (25), SA (21), RI alias Ompong (28) dan SU alias Enjat (46).

“Ada beberapa pelaku berasal dari wilayah Sumatra Lampung, Pandeglang maupun Serang. Dari sepuluh pelaku ini ada dua orang berperan sebagai penadah,” sampainya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyk 18 unit sepeda motor, 2 buah kunci leter T, 9 mata kunci, 2 buah magnet pembuka tutup kunci, Pakaian yang di gunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan, Rekaman cctv hingga handphone dan Gas LPG,” sambungnya.

Tak hanya itu, Andi juga menyebut saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan pencarian terhadap beberapa orang yang kini masuk dalam DPO.

“Masih ada beberapa orang DPO. Kami ditargetkan okeh bapak Kapolres setiap Minggu harus ada pengungkapan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *