Pabrik Tahu dan Kandang Sapi di Lapak Sukmajaya Diduga Ilegal, Warga: Keluhkam Pencemaran Lingkungan

Pabrik Tahu dan Kandang Sapi di Lapak Sukmajaya Diduga Ilegal, Warga: Keluhkam Pencemaran Lingkungan

Cilegon – Warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dibuat resah dengan keberadaan pabrik tahu dan kandang sapi yang berdampingan di kawasan Lapak Sukmajaya.

Kedua usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan telah mencemari lingkungan sekitar.

Ketua LSM Cilegon Education Watch (CEW), Abah Jen, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Dalam pengaduan tersebut, CEW menyoroti pabrik tahu yang berdiri di atas lahan tanpa izin sah dari pemilik, sehingga diduga melakukan penyerobotan.

“Pabrik tahu ini membuang limbah langsung ke selokan irigasi warga. Air jadi keruh, berbau busuk, dan diduga mengandung bahan berbahaya,” tegas Abah Jen.

Menurutnya, pencemaran tersebut dapat berdampak serius bagi warga yang mengeluhkan gatal-gatal, iritasi kulit, gangguan pernapasan, matinya ikan dan biota air sehingga lingkungan pun menjadi kumuh dan tidak sehat.

Selain pabrik tahu, petugas DLH juga menemukan kandang sapi dan bebek di lokasi yang sama. Tercatat ada 18 ekor sapi yang dilepasliarkan tanpa pengelolaan limbah kotoran maupun air limbah (Grey Water) yang memadai.

Sementara itu, Humas CEW, Masus, menyebut pemilik kandang bernama Taslim. Lahan yang digunakan tersebut bukan miliknya dan sudah ditinggalkan pemilik sah sejak 2005.

“Kandang ini harus dibersihkan dan ditutup permanen, karena menimbulkan pencemaran dan berdiri di lahan yang bukan haknya,” ujar Masus.

Saat verifikasi, pabrik tahu memang tidak beroperasi. Namun, terlihat sisa minyak di wajan penggorengan, tumpukan kayu bakar, serta saluran pembuangan limbah cair langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.

Pemilik pabrik diketahui bernama Suud, dengan NIB 01704228058703 yang diterbitkan 7 April 2022.

Namun, menurut warga, lahan yang dipakai juga bukan miliknya.Warga dan CEW mendesak Pemkot Cilegon serta DLH untuk segera menutup permanen pabrik tahu dan kandang sapi tersebut.

Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, yakni tidak adanya izin dari dokter hewan serta minimnya pengawasan dari petugas kesehatan hewan. (*/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *