Jamal Fahrul Awaludin. (Ist).
Serang – Aktifis Mahasiswa Jamal Fahrul Awaludin mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga hari ini tetap mempertahankan Jaksa Fungsional yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Hadi Prawoto yang ditugas menjadi Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Biro Hukum Setda Banten, kemudian pada tanggal 19 Mei 2025 oleh Gubernur Banten Andra Soni di angkat menjadi Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Hal ini di ungkapkan Jamal dalam wawancara khusus dengan Reportase Banten, Jum’at (24/10/2025).
“Jadi jelasnya Posisi Hadi Prawoto dalam struktur jabatan yang ada di Pemprov Banten yaitu sebagai pejabat struktural Kepala Bagian (esselon 3) bukan Jaksa Fungsional”. Ungkap Jamal.
Berdasarkan penelusurannya diketahui bahwa Hadi Prawoto sudah berumur 58 tahun per tanggal 19 Juni 2025, oleh karena itu berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 55 Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN, untuk posisi Kepala Bagian sudah pensiun dan harus segera dipulangkan ketempat asalnya yaitu sebagai ASN di Kejaksaan Agung.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten harus menjelaskan permasalah ini kepada publik, kenapa hal ini bisa terjadi, ujarnya.
Dirinya juga mempertanyakan kepada Gubernur Banten Andra Soni, kenapa untuk posisi Plt. Kepala Biro Hukum berasal dari institusi diluar Pemda yaitu Jaksa, ada apa ini?
Dirinya heran sejak dari era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim hingga Andra Soni, posisi Plt Kepala Biro Hukum selalu berasal dari ASN Kejaksaan Agung bukan dari Pemda. Apakah ini sebuah kesengajaan untuk sesuatu?
Kepala BKD Banten, Nana Supiana yang dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan belum menjawab pesan yang dikirimkan. (*)


