Cilegon – Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Gedong Dalem 2, dengan nilai anggaran Rp227.794.000 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah aspek pelaksanaan pekerjaan di lapangan munculkan pertanyaan, mulai dari penggunaan material dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga keberadaan konsultan pengawas yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dikerjakan oleh CV Karya Utama Bersama (KUB) selaku pelaksana. Sementara itu, PT Tri Rancang Konsulindo (TRK) tercantum sebagai konsultan pengawas proyek.
Pantauan media di lokasi pada Rabu, (19/8/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat mengerjakan beberapa bagian bangunan, di antaranya pemasangan plafon dan pekerjaan lantai.
Namun, penerapan aspek K3 menjadi salah satu perhatian. Pasalnya, terdapat aktivitas pekerjaan di ketinggian dengan menggunakan steger. Kondisi tersebut membuat aspek keselamatan pekerja perlu menjadi perhatian selama proses pembangunan berlangsung.
Selain K3, penempatan material bangunan di sekitar area proyek juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu proses pekerjaan maupun aktivitas di lingkungan sekolah.
Sejumlah material terlihat berada di area pekerjaan, di antaranya semen merek Rajawali kemasan 40 kilogram, keramik lantai merek Mulia Tile, adukan semen dan pasir, serta berbagai material pendukung lainnya.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Tengku Herrysyah Putra, meminta agar kondisi pekerjaan di lapangan dilihat secara objektif.
“Ya, gimana kang. Kondisi apa yang kurang pas di sana kira-kira, kang,” ujar Tengku saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, (19/8/2026).
Tengku menjelaskan bahwa penggunaan merek tertentu pada prinsipnya tidak menjadi persoalan selama sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi, dan harga satuan yang telah ditetapkan.
“Kalau lihat foto di atas, semennya Rajawali, harusnya apa di dalam dokumen perencanaannya,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan semen merek tertentu pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang harga dan spesifikasinya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
“Kalau harga semennya sesuai, ya boleh-boleh saja, karena satuan harga nggak menyebutkan merek,” jelas Tengku.
Mengenai keberadaan konsultan pengawas, Tengku meminta agar kondisi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai bentuk kelalaian. Menurutnya, konsultan pengawas bisa saja tidak berada di lokasi pada waktu tertentu karena berbagai alasan.
“Mungkin lagi makan, atau istirahat. Tapi baiknya kita berpositif thinking dulu. Kalau dalam pekerjaan dua tiga hari nggak pernah kelihatan sama sekali, itu baru perlu dicurigai,” tegasnya.
Meski demikian, informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Dindikbud Kota Cilegon terhadap penyedia maupun konsultan pengawas. Tengku mengapresiasi informasi yang disampaikan media dan memastikan pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Nuhun kang infonya. Ini buat bahan kami mengevaluasi penyedia dan pengawas. Segera kami konfirmasi penyedia dan pengawasnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Karya Utama Bersama selaku pelaksana pekerjaan dan PT Tri Rancang Konsulindo selaku konsultan pengawas belum memberikan keterangan terkait sorotan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Dhe/Red)

